Ayah Bejat, Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil

Pekanbaru - Seorang gadis berusia 14 tahun hamil 5 bulan setelah diperkosa berkali-kali oleh ayah kandungnya US (50).
"Selama melakukan perbuatannya, pelaku mengancam korban dan memaksanya tanpa diketahui ibu korban," ujar Kapolres Rokan Hulu AKBP Yusup Rahmanto, Rabu (12/4/2017).
Pelaku tegas memaksa anaknya untuk melakukan hubungan badan di rumah mereka sebuah desa di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Perbuatan bejat pelaku terbongkar karena korban mengalami perubahan fisik, perutnya membuncit sehingga ibunya curiga dan menanyakan apa yang terjadi. Meski ditanya, korban tidak berani menjawab dan hanya diam lantaran takut ancaman ayahnya itu.
Merasa ada yang tidak beres, ibu korban langsung mengajak ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pengecekan, dokter menyatakan korban hamil 5 bulan. Ibu korban pun marah dan mendesak untuk memberitahu siapa pelakunya.
"Korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya selama ini. Pelaku yang menghamili korban diakui merupakan ayah kandungnya. Korban dipaksa oleh pelaku sejak tahun 2016 lalu hingga ketahuan hamil," kata Yusup.
Sang ibu pun tersulut emosi dan bercampur sedih mendengar pengakuan anak gadisnya itu. Sambil membawa anaknya, ibu korban melaporkan suaminya ke Polsek Ujung Batu agar segera ditangkap dan dihukum. "Setelah menerima laporan korban, penyidik langsung ke rumahnya dan mencari pelaku. Tapi tidak berada di rumah, lalu dicari ke tempat lain," kata Yusup.
Setelah dicari, akhirnya polisi berhasil menemukan pelaku di rumah orangtuanya Kecamatan Rokan IV Koto. Polisi pun meringkus pelaku dan membawanya ke kantor Polsek Ujung Batu. Penyidik juga membawa barang bukti hasil tes kehamilan, dan USG dari rumah sakit serta Kartu Keluarga. "Pelaku dijerat Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak ancaman hukuman di atas 10 tahun," jelas Yusup. (s/***)
Komentar Via Facebook :