Gadis 16 Tahun Ditipu - Dijadikan Pelacur

Pekanbaru - Mi, seorang gadis berusia 16 tahun asal Pandeglang, Provinsi Banten dipaksa melayani pria hidung belang.
Padahal, niatnya ke Kota Pekanbaru untuk bekerja sebagai pelayan di restoran. Namun janji yang diterimanya malah berubah menjadi kisah pahit dalam hidupnya.
Mi datang ke Pekanbaru bersama temannya, SA (19), warga Buni Wangi Empat, Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Sebelum berangkat ke Riau, dia yakin bakal bekerja sebagai pelayan restoran dengan gaji Rp2 juta per bulan. Kenyataan berkata lain, Mi dan temannya malah dipekerjakan di Cafe Arimbi milik Yuliani alias Dedek (40) di Kompleks Lokalisasi Maredan, Kecamatan Tenayan Raya.
Ia sudah berada di tempat itu sejak, Rabu, 5 April lalu. Di cafe itu, Mi dipaksa melayani nafsu pria hidung belang. Jika tak ingin melakukan pekerjaan itu, ia akan dimarahi oleh Yuliani dengan kata-kata kasar. Untuk menarik pengunjung, Mi disuruh mengenakan pakaian seksi. Ia juga dibekali pil KB agar tidak hamil akibat berhubungan badan dengan pria langganan cafe tersebut.
Paras Mi yang masih kanak-kanak menarik perhatian sejumlah warga di sekitar Cafe Arimbi dan melaporkan kasus itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya, Minggu (9/4/2017) sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas dipimpin Kanit Reakrim, Ipda Suleman, langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan ada anak di bawah umur bekerja di Cafe Arimbi, petugas menangkap Yuliani dan mengamankan korban Mi. Pelaku dibawa ke Mapolsek Tenayan Raya untuk penyidikan lebih lanjut. "Pengakuan korban (Mi) kepada penyidik. Dirinya sudah dua kali melayani tamu untuk berhubungan badan. Setiap kali melayani tamu, korban mendapat bayaran Rl250 ribu" ujar Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino, Rabu (12/4/2017).
Uang tersebut diambil seluruhnya oleh Yuliani. Pelaku tidak memberi korban uang dengan alasan masih berutang biaya transportasi pemberangkatan dari Banten ke Pekanbaru. Selain tidak mendapat uang dari pekerjaannya, Mi juga tidak dizinkan berkomunikasi dengan keluarganya di kampung. "Kartu handphone korban diambil dan ditukar dengan nomor lain. Korban juga tak diizinkan keluar dari lokalisasi Maridan oleh pelaku," kata Dodi.
Ditambahkan Dodi, kasus masih dalam pengembangan. Barang bukti yang diamankan yakni satu buku berisikan uang setoran short time dan menginap, celana jeans pendek, dan tiga papan pil KB. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang jo Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tntang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman, maksimal 15 tahun kurungan. "Untuk sementara tersangka dititipkan di Rutan Wanita Pekanbaru," tutup Dodi. (s/***)
Komentar Via Facebook :