Sidang Pemalsuan Surat Tanah...

Divonis 2 Tahun 8 Bulan , Kuasa Hukum Penghulu Putat, Kita Akan Uji Putusan Hakim di Tingkat Banding

Divonis 2 Tahun 8 Bulan , Kuasa Hukum Penghulu Putat, Kita Akan Uji Putusan Hakim di Tingkat Banding

Suasana sidang pembacaan putusan terdakwa penghulu Putat dalam perkara pemalsuan surat tanah Rabu (4/3/2020)

Rokan Hilir - Ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) Rabu (4/3/2020) tampak dipenuhi oleh pengunjung dari keluarga, istri anak dan kerabat, serta beberapa awak media dan beberapa anggota pengacara yang ingin mendengarkan langsung putusan atau vonis majelis hakim terhadap dua terdakwa Sidarman alias Amud dan M.Naji Hasan.

Kedua terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dengan pasal 263 ayat (1) KUHPidana  tentang Pemalsuan surat atau Over Leeping Surat tanah diatas objek lahan yang sama ,  SKRT diterbitkan oleh M.Naji Hasan mantan Penghulu Putat dan SKGR yang diterbitkan oleh Sidarman alias Amud selaku Penghulu Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Riau.

Pantauan, para pengunjung terlihat tegang dan serius mendengarkan majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan dua terdakwa .suasana haru dan sedih serta beberapa orang pihak keluarga terdakwa meneteskan air mata,  saat mendengar vonis yang dijatuhkan hakim kepada kedua terdakwa .

Dalam putusan majelis hakim yang dibacakan  " Berdasarkan keterangan dan bukti bukti serta fakta fakta dalam persidangan , terdakwa M.Naji Hasan(mantan Penghulu) dan Sidarman alias Amud ( Penghulu Putat) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat sesuai dengan dakwaan tunggal  pasal 263 ayat (1) KUHPidana dengan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan, "  Ujar  M.Hanafi Insya SH MH selaku Ketua majelis hakim saat membacakan putusannya .

 " Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut  kedua terdakwa dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara. 

Dalam nota pembelaan sebelumnya Kuasa hukum  terdakwa meminta kepada majelis hakim bahwa dakwaan JPU cacat  hukum,  karena surat SKRT yang dijadikan bukti pelapor kepada penyidik Polda Riau sudah dibatalkan oleh putusan pengadilan dalam perkara nomor 382/Pid.sus/ 2015. 

Yang amar putusannya menyatakan bahwa bukti surat SKRT milik kelompok tani KTMB yang dikeluarkan terdakwa M.Naji Hasan tetap terlampir dalam berkas perkara tersebut , dan menyatakan lahan kawasan perkebunan sawit KTMB yang dikelola oleh bapak angkat  PT.APSL  berada dalam kawasan hutan Produksi , dengan menjatuhkan pidana kepada Aria Fajar selaku Manager Operasional PT.APSL dan Edi Nur selaku ketua Kelompok Tani KTMB dengan Pidana selama 1 tahun subsider 6 bulan penjara.

Untuk membuktikan dakwaan JPU cacat hukum , Kuasa hukum terdakwa juga menghadirkan tiga orang ahli yaitu ahli  Pidana , ahli hukum Administrasi Negara, dan Ahli Kehutanan untuk memberikan pendapatnya dalam kkasus perkara ini yang menjelaskan bahwa dakwaan JPU adalah cacat hukum . 

Namun dalam pertimbangan putusan majelis hakim, nota pembelaan Kuasa hukum yang diajukan tidak satu pun yang dipertimbakan oleh majelis hakim.

Majelis hakim,  pada intinya menyatakan bahwa terdakwa Sidarman dan M. Naji mengetahui bahwa penjual tanah Komaruddin dkk serta Zakaria, dkk tidak memiliki alas hak dalam menjual tanah kepada Maulana Saragih dkk dan Kardiman Nainggolan dkk. 

Pengesahan penjualan tanah tersebut dalam bentuk SKGR yang diterbitkan Terdakwa Sidarman dan M. Naji adalah bertentangan dengan hukum karena penjualan tanah tanpa alas hak hanya dapat dilakukan atas penjualan tanah oleh masyarakat adat,

Sementara tanah yang dimaksud dalam SKGR tersebut bukan merupakan tanah adat. Lebih lanjut dipertimbangkan SKRT yang diterbitkan M. Naji tidak pernah dibatalkan dalam putusan Terdawa Edi Nur dan Aria Fajar. Putusan itu hanya menyatakan SKRT yang diterbitkan M. Naji terlampir dalam berkas perkara dan yang dinyatakan terlampir hanya fotokopi dari SKRT tersebut. 

Selain itu, dinilai penerbitan SKGR oleh Terdakwa Sidarman dan M Naji memuat fakta palsu dengan memakai hak atas tanah di objek tanah Yang telah diterbitkan SKRT oleh M. Naji sebelumnya, perbuatan ini berpotensi merugikan anggota kelompok tani yang telah lebih dahulu memperoleh hak atas SKRT yang diterbitkan oleh M. Naji. Hal terkait dalam objek lahan berada dalam kawasan hutan , majelis hakim menjelaskan bahwa sudah ada Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan yang baru tentang perubahan kawasan hutan.

Usai membacakan putusan kedua terdakwa , ketua majelis hakim M.Hanafi Insya SH MH menutup sidang dengan memberikan waktu satu minggu kepada para pihak untuk mengajukan upaya hukum Banding , terima ,dan pikir-pikir .

Diluar sidang terhadap putusan majelis hakim, tim kuasa hukum terdakwa Sartono SH MH mengatakan akan mengajukan Banding untuk menguji putasan tersebut. 

 "  Kita hargai dan hormati putusan hakim tadi  " ungkapnya , "  
Kita akan ajukan  banding untuk menguji putusan itu  " ujarnya kepada awak media . Karena kami yakin masih ada kebenaran diatas bumi ini .( Asng)


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :