Cabuli Anak Dibawah Umur, Polsek Kepenuhan Bekuk Tiga Orang Pelaku

Cabuli Anak Dibawah Umur, Polsek Kepenuhan Bekuk Tiga Orang Pelaku

Tiga orang pelaku cabul saat diamankan di Mapolsek Kepenuhan

Rokan Hulu - Tiga pemuda di Tangkap Polisi Sektor (Polsek) Kepenuhan, Resor Rokan Hulu, Daerah Riau, setelah diterima laporan Selasa, (03/3/2020) sekira jam 09.00 wib. Para Pelaku diduga melakukan Tindak Pidana Dugaan Persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Tiga pelaku masing-masing berinisial AY alias Yakup 22 tahun tani, Alamat Dusun 1 Desa Kepayang Kecamatan Kepenuhan Hulu, YP alias Yayan 18 tahun pengangguran dan Ib alias Ibrahim 16 tahun pelajar alamat yang sama Dusun 1 Desa Kepayang.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Kapolsek Kepenuhan AKP Dasril SH kepada reporter media ini Jumat, (6/3) membenarkan penangkapan tiga pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP) didalam sebuah rumah kebun kelapa sawit yang tidak dihuni di Dusun II Desa Kepayang Kecamatan Kepenuhan Hulu.

Berdasarkan Laporan polisi : LP / 09 / III / 2020 / Sek. Kepenuhan Tgl 02 Maret 2020.Korban bernisial mekar bukan nama sebenarnya umur 16 tahun Waktu kejadian hari Sabtu tanggal 30 November 2019 sekira pukul 03.00 Wib (kurang lebih 4 bulan yang lalu).

Atas laporan Zalya Fitri Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Kepenuhan Tengah merupakan bibi korban bernama saksi-saksi nya Wirda Niawati 24 tahun IRT dan Sopiah IRT 55 tahun alamat yang sama Kota Tengah Kelurahan Kepenuhan Tengah Kecamatan Kepenuhan.

Dijelaskan Kapolrek Kepenuhan kasus ini berawal pada hari jumat tgl 29 November 2019 sekira pukul 20.00 wib saat itu, korban cetingan di Hand Phone dengan pelaku Ibra, 
saat itu Ibra mengatakan  kepada korban bahwasanya pacar korban ingin berjumpa dengan korban di Desa Pekan Tebih Kecamtan  Kepenuhan Hulu.

Kemudian Ibra pergi menjemput korban di Kelurahan Kepenuhan Tengah dan membawa korban ke arah pekan tebih diboncengi dengan Sp. Motor, setibanya di Desa Pekan Tebih korban bukan dijumpakan dengan pacarnya, malah Ibra  mebawa jalan - jalan korban di wilayah Kecamatan Kepenuhan Hulu sampai larut malam dan mau subuh.

Sekira pukul 02.30 Wib, korban di bawa oleh IBRA dan bersama dua  orang  temannya yang bernama Yakup dan Yandra ke sebuah rumah yang ada di dalam kebun kelapa sawit yang tidak berpenghuni, tepatnya di Dusun II Desa Kepayang 

"Di dalam rumah itu di jam subuh, korban di setubuhi oleh ketiga pelaku secara bergantian, pada saat itu korban hendak meronta untuk minta tolong korban, namun korban di ancam akan dianiaya oleh ketiga pelaku," kata AKP Dasril 

Lanjutnya, usai para pelaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban, Yakub yang mengantar korban kerumah temannya yang ada di Kota Tengah namun sebelumnya ketiga pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke orang lain.

Selang beberapa bulan kemudian korban yang masih sekolah di salah satu MTS di Kecamatan Kepenuhan, korban di ejek-ejek temanya di Sekolah dan tersiar khabar bahwa korban telah disetubuhi. Atas kejadian tersebut korban merasa malu dan tidak senang dan memberitahu kejadian yang dialaminya kepada bibinya dan selanjutnya dilaporkan untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.

Dari laporan itu Pihaknya langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kepenuhan untuk melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 04 maret 2020 sekira pukul 19.30 wib didapat informasi bahwa salah satu pelaku sedang berada di salah satu pakter tuak di Desa Pekan Tebih saat itu pelaku ditangkap mengaku bernama AY alas Yakup.

Dan dari pengukuan Yakup dikembangkan dan dua pelaku lainnya berhasil ditangkap yakni, Yandra ditangkap saat sedang berada di depan rumah warga mayarakat di Desa Pekan Tebih, kemudian team menuju di Desa Kepayang melakukan penangkapan terhadap pelaku Ibra yang sedang berada dirumahnya. 

"Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Polsek Kepenuhan dan salah seorang pelaku bernama Ibra masih anak-anak berumur 16 Tahun pelajar di satu SMK di Kecamatan Kepenuhan Hulu," pungkasnya. (Fah/asng).


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :