Pelaku Korupsi Bengkalis Saling "Cakar", Muhammad DPO Asiong Belum Ditangkap

Pelaku Korupsi Bengkalis Saling "Cakar", Muhammad DPO Asiong Belum Ditangkap

Pekanbaru - Terkait status tersangka yang belum ditahan terhadap SA alias Asiong pada kasus dugaan korupsi dana Hibah/Bansos Kabupaten Bengkalis Rp204 miliar dari total biaya anggaran senilai Rp272.277.491.850 tahun 2012, Wakil sekretaris LSM Forum Berantas Korupsi (FBK), Azis, juga buka suara.

Banyak kalangan para pelaku korupsi di Bengkalis Riau saat ini saling buka "borok" alias dikatagorikan saling cakar, dikatakan mereka semoga jelang pilkada ini suhu politik di Riau tidak meningkat gara-gara saling buka kasus korupsi.

Hal ini dikatakan Plt Bupati Bengkalis oleh Polda Riau jadi DPO sementara Asiong sudah lama diproses belum juga ditangkap.

Diinilai Azis, penyidik memiliki kewenangan alasan objektif dan subjektif seperti khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan kembali tindak pidana lain dan/atau tindak pidana yang sama. 

Dia juga mengatakan, sebaiknya pihak Polda Riau memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang telah ditetapkan tersangka. 

Mestinya harus ada proses hukum yang benar, bukan seperti yang terjadi, status hukumnya tak jelas, kata Azis. 

Dia (Azis-red), mendesak Polda Riau untuk segera memberi penjelasan/klarifikasi ke khayalak umum atau publik terkait alasan objektif penyidik yang tidak menahan tersangka yang telah lama ditetapkan pada tahun 2018.

Menurutnya, hal itu dilakukan agar tidak ada kecurigaan dari berbagai pihak atau publik terhadap kinerja Polda Riau dalam menangani kasus-kasus korupsi di Provinsi Riau.

Diketahui dua tahun yang silam, Polda Riau telah melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Bengkalis tahun 2012 tersebut ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Mereka (tersangka-red) adalah Yudhi Veryantoro dan Suhendri Asnan. Keduanya adalah anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014. Namun hingga saat ini baru satu orang yang diadili di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :