Pilkada Memanas, Masalah Kasus Korupsi Muhammad dan Asiong Berbuntut Menyeret Nama Lain

Pilkada Memanas, Masalah Kasus Korupsi Muhammad dan Asiong Berbuntut Menyeret Nama Lain

Pekanbaru - Terkait penahanan Asiong yang merembet ke tersangka lain, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan kepada media mengatakan, jaksa peneliti baru menerima pemberitahuan penetapan tersangka keduanya pada 30 April 2018 lalu.

Banyak kalangan para pelaku korupsi di Bengkalis Riau saat ini saling buka "borok" alias dikatagorikan saling cakar, dikatakan mereka semoga jelang pilkada ini suhu politik di Riau tidak meningkat gara-gara saling buka kasus korupsi.

Dalam surat tersebut, diketahui bahwa Yudhi Veryantoro merupakan politisi dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK). Sedangkan Suhendri Asnan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Hampir empat bulan berjalan pasca pengirimannya SPDP itu, penyidik baru melimpahkan berkas perkara kedua tersangka.

"Tadi pagi kita terima pelimpahan tahap satunya dari penyidik. Itu untuk dua tersangka (Yudhi dan Suhendri)," kata Muspidauan saat dikonfirmasi media, (13/08/2018) lalu. 

Tahap satu ini kata Muspidauan, merupakan kali pertama dilakukan penyidik. Selanjutnya, Jaksa Peneliti akan melakukan penelitian berkas untuk menguji syarat formal dan materiil perkara dalam waktu 14 hari.

“Jika dinyatakan lengkap atau P21, maka bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti,red). Jika belum, berkas akan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk atau P19,” kata Mispidauan.

Sehingga, Kamis (05/03/2020), mantan anggota DPRD Bengkalis,  Yudhi Veryantoro, dinyatakan hakim secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana hibah/bansos serta melakukan pemotongan pada pencairan dana hibah tahun 2012 silam itu di Kabupaten Bengkalis. 

Yudhi anggota DPRD Bengkalis tahun 2009-2014 itupun, dijatuhi hukuman oleh hakim Tipikor dengan pidana penjara selama 2 tahun saja. 

Putusan vonis majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH pada sidang Kamis (5/3/20) pagi itu, H Yudhi terbukti secara sah melanggar Pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan," kata Dahlia memutus. 

Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp475 juta. subsideir) 6 bulan," ucap Dahlia.

Atas putusan majelis hakim itupun, baik terdakwa maupun jaksa, menyatakan pikir pikir.

Untuk diketahui, perbuatan terdakwa itu terjadi pada September 2012 lalu saat terdakwa selaku Anggota Badan Anggaran DPRD Bengkalis. 

Terdakwa secara bersama-sama dengan Suhendri Asnan, Jamal Abdillah selaku Ketua DPRD dan Ketua Badan Anggaran DPRD Bengkalis, Hidayat Tagor Nasution selaku Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Bengkalis, Rismayeni, Tarmizi, Purboyo selaku anggota DPRD Bengkalis, H Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis dan Azrafiany Aziz Raof selaku Kabag Keuangan Setda Kabupaten Bengkalis (masing- masing dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah berkekuatan hukum tetap), telah melakukan mark-up terhadap penyaluran dana hibah dan memotong penyaluran dana hibah.

Terdakwa melalui Bobi Sugara (dituntut terpisah dan telah berkekuatan hukum tetap-red) diminta mencari kelompok masyarakat yang bisa diusulkan untuk diajukan mendapat dana hibah. 

Bobi menginformasikan kepada orang-orang terdekat perihal tersebut. Dari sana banyak masyarakat yang mengetahui akan hal tersebut lalu meminta kepada Bobi untuk bisa membantu membuatkan proposal untuk mendapatkan bantuan hibah tersebut.

Karena banyaknya masyarakat yang meminta bantuan, terdakwa bersama Bobi menjanjikan akan mengabulkan proposal bantuan itu dengan syarat dipotong sebanyak 50 persen dari dana hibah yang diberikan. Dari 140 proposal yang diusulkan, hanya 22 proposal kelompok masyarakat yang dikabulkan terdakwa.

Setiap proposal yang diloloskan itu, terdakwa langsung memotong dananya kisaran 50-70 persen. Total dana yang diterima oleh terdakwa dari hasil pemotongan dana hibah itu mencapai Rp475 juta.

Adapun kelompok- kelompok masyarakat Bengkalis yang menerima dana hibah itu antara lain, Group Kompang Al-Mubarak seharusnya Rp50 juta tetapi yang diterima kelompok ini hanya Rp15 juta. Sisanya Rp35 juta dipotong terdakwa.

Sementara keberadaan Suhendri Asnan yang ditetapkan tersangka pada tindak pidana korupsi tersebut oleh Polda Riau pada tahun 2018 silam, hingga kini tidak diketahui Media/Wartawan.

Namun hingga berita inipun naik, bahan konfirmasi tim pewarta yang diterima Whatsapp Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, termasuk bahan konfirmasi yang diterima Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, belum terjawab.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :