Ungkap Kasus Rp 3 M PUTR Rohil, Formasi Riau; Semoga Hukum Berpihak Pada Pelapor Korupsi

Ungkap Kasus Rp 3 M PUTR Rohil, Formasi Riau; Semoga Hukum Berpihak Pada Pelapor Korupsi

Rokanhilir - Terkait katanya pencemaran nama baik atas nama pelapor Jon Syafrindo (Kadis PUTR) Kabupaten Rokan Hilir dengan terdakwa RH karena yang mengungkap dugaan korupsi jembatan parit sicin Rp. 13 Milyar, FORMASI RIAU mengajak seluruh rakyat Indonesia yang peduli terhadap agenda anti korupsi agar muak terhadap korupsi.

"Mari bersama-sama memantau lanjutan sidang ini di Pengadilan Negeri Ujungtanjung yang menyidangkan wartawan sebagai pelpor kasus korupsi yang didakwa," katanya, Ahad (8/3/20).

Sekadar informasi, sidang berikutnya berdasarkan info dari RH, tanggal 16 maret 2020, sbelumnya dikabarkan tidak tanggung-tanggung Jaksa menghadirkan 3 ahli.

"Untuk menjerat wartawan pelapor korupsi ini kabarnya Jaksa hadiekan tiga orang ahli, semoga keterangan ahli ini membantu pelapor penyelamatan uang negara ini dan semoga keadilan bersama rakyat kecil," katanya 

Sebelumnya sidang digelar di Pengadilan Negeri Rohil dalam perkara Jon Syafindo pejabat Kadis PUTR Rohil versus wartawan Rudi Hartono dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Rudi Hartono sendiri didakwa dugaan pencemaran nama baik Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Rokan Hilir (Rohil) Jon Syafrindo.

Agenda sidang mendengarkan pendapat ahli bahasa Dudung Burhanuddin, M.Pd yang juga Dosen tetap di Fakultas Bahasa dan Sastra Universitas Riau (UR).

Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua, Bayu Soho Raharjo, S.H, Hakim Anggota, Lukman Nulhakim, S.H, M.H dan Rina Yose, S.H di ruang sidang Candra PN Rohil.

Sidang kemudian di tutup dan akan di lanjutkan pada Hari Senin Tanggal 16 Maret mendatang dengan agenda mendengarkan pendapat ahli IT. Semntara Rudi Hartono didampingioleh kuasa Fitriani, S.H dan M. Hasyim, Nst. S.H.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :