Pemilik 10,94 Gram Sabu, JPU Tuntut 10 Tahun Penjara , PH Terdakwa Ajukan Pembelaan Tertulis

Terdakwa IG saat menjani sidang tuntutan di PN Rohil
Ujung Tanjung - Berdasarkan bukti bukti dan keterangan saksi dan terdakwa selama dalam persidangan, , meminta kepada majelis hakim agar kepada terdakwa Indra Gunawan menjatuh kan tuntutan pidana penjara selama 10 tahun,. " Ujar Rahmad Hidayat SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggantikan JPU Maruli Tua Sitanggang SH, dalam sidang yang digelar pada Selasa (10/3/2020) sekira pukul 22.00 Wib.
Terdakwa Indra Gunawan (27) yang diduga sebagai pengedar narkoba asal Bagansiapiapi tersebut terlihat duduk di kursi pesakitan dengan mengunakan baju berwarna orange bertuliskan Tahanan Kajari Rohil. Terdakwa yang terkesan licin dan lihai dalam menjalankan bisnis haram tersebut dituntut dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika bukan jenis tanaman.
Atas tuntutan JPU tersebut , dalam persidangan kuasa hukum terdakwa, Rahmad Hidayat SH akan mengajukan pembelaan (pledoi) satu minggu kepada majelis hakim atas tuntutan JPU tersebut ,
" Yang Mulia Kami Selaku Kuasa Hukum terdakwa meminta waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan
" Ujar Rahmat Hidayat SH .
Setelah mendengar tuntutan dari JPU dan tanggapan dari kuasa hukum, Ketua Majelis Faisal SH MH didampingi dua hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH dan Boy Jefri Sembiring SH dengan Panitera Pengganti (PP) Candra Simanjuntak SH, mengatakan akan melanjutkan sidang pada minggu depan pada hari yang sama dengan agenda pembelaan ( pledoi ) dari kuasa hukum terdakwa.
Informasi dirangkum sebelumnya, bahwa terdakwa ditangkap pada Selasa 25 Juni 2019 yang lalu. Tepatnya di Jalan Lintas Ujung Tanjung - Bagansiapiapi depan terminal Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil.
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan empat paket sabu sabu ditangan kanan terdakwa dengan berat kotor 10, 94 gram.
Hal ini dibenarkan oleh terdakwa saat memberikan keterangan dalam sidang sebelumnya, selain itu saksi penangkap anggota SatresNarkoba Polres Rohil sempat menjelaskan bahwa terdakwa Indra Gunawan sudah lama menjadi Target Operasi ( TO) namun selalu lolos oleh pihak polres Rohil namun baru kali ini dirinya bisa ditangkap. ( Asng)
Komentar Via Facebook :