Tiga Terdakwa Narkotika di Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Ketiga terdakwa saat mendengarkan putusan yang sedang dibacakan ketua majelis hakim Rabu (11/3/2020)
Ujung Tanjung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Rokan Hilir (Kejari Rohil) terhadap 3 orang terdakwa dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu sabu.
Sidang yang digelar Rabu,(11/3/2020) sekira pukul 18.00 Wib diketuai oleh Bayu Suho Raharjo SH MH dengan dua anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Rina Yose SH dalam agenda pembacaan putusan tiga terdakwa secara bergantian .
Pantuan dalam sidang ketiga terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya Rahmat Hidayat SH dari LBH Mahatva sedangkan tim jaksa penuntut umum dalam sidang dihadiri oleh Syahwir Abdilah SH menggantikan tim jaksa penuntut Umum Maruli Tua Sitanggang SH
" Menyatakan terdakwa Abdul Sani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sabu sabu sesuai pasal 127 ayat (1) Jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 dengan pidana penjara selama 2 tahun . Anehnya dalam pasal pertimbangan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Abdul Sani, tidak ada dalam berkas dakwaan JPU, Namun dalam keyakinan hakim terdakwa di vonis dengan pasal 127 UU nomor 35 tahun 2020 .
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama 5 tahun 6 bulan penjara sesuai dengan dakwaan ke II jaksa Penuntut Umum.
Sedangkan terdakwa Ahmad Ilham divonis selama 1 tahun 10 bulan penjara , vonis ini lebih ringan juga dari tuntutan JPU dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan sesuai dakwaan kedua pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2020.
Selanjutnya terhadap terdakwa Efendi als Fendi yang dituntut selama 6 tahun , majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun.vonis ini juga lebih rendah dari dakwaan kedua JPU.
" Terhadap vonis hukuman ketiga terdakwa tersebut majelis hakim menyatakan hukaman terdakwa di potong selama masa tahanan. " Ujar Bayu Suho Raharjo saat membacakan putusan.
Atas vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa , JPU dan kuasa hukum terdakwa mengajukan pikir pikir terhadap majelis hakim.
Dalam pertimbangan putusan majelis hakim yang dibacakan bahwa dua orang terdakwa Ahmad Ilham dan Effendi berdasarkan bukti bukti dan keterangan dalam persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika . Sedangkan terdakwa Abdul Sani yang dituntut dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 , majelis hakim menjatuhkan pidana dengan pasal 127 UU no.35 tahun 2009.
Terhadap putusan ketiga terdakwa yang berbeda , Juru bicara Pengadilan Negeri Rokan Hilir Sondra Mukti SH melalui Boy Jepri Sembiring SH mejelaskan kepada awak media bahwa " Berdasarkan SEMA nomor 3 Tahun 2015 penjatuhan pidana dibawah minimal khusus dapat dilakukan terhadap perkara yang pada persidangan terbukti Terdakwa sebagai penyalahgunaan.
Dalam perkara Efendi dan Abdul Sani barang bukti yg ditemukan dibawah satu gram dan kedua terdakwa tertangkap sedang menggunakan narkotika. Penjatuhan pidana dibawah minimal khusus ini dilakukan mengingat perkara ini satu rangkaian dengan perkara Ahmad Ilham sehingga untuk menghindari ada perbedaan penjatuhan pidana maka terhadap terdakwa Efendi dan Abdul Sani dijatuhkan pidana dibawah minimal khusus. Pada dasarnya hal ini terjadi karena dalam satu perkara yang memiliki kaitan erat, Penuntut Umum menerapkan pasal dakwaan yang berbeda. " Terang Boy Jepri Sembiring SH .(Asng)
Komentar Via Facebook :