Tiga Pelaku Pembunuhan Di Ancam Hukuman Seumur Hidup Atau Hukuman Mati

Tiga Pelaku Pembunuhan Di Ancam Hukuman Seumur Hidup Atau Hukuman Mati

Kisaran - Tiga centeng kebun  salah satu perusahaan perkebunan  swasta yang bergerak sebagai perkebunan kelapa sawit itu terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati. 

Pasalnya,  Para tersangka pembunuh gadis pengutip brondolan sawit kemarin telah dijebloskan ke dalam jeruji besi. 

Mereka terancam hukuman mati karena melanggar pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berncana.

"Ketiga tersangka memang merupakan karyawan perkebunan swasta yakni keamanan kebun. Kepada mereka akan dikenakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan,"ungkap Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, SIK  kepada awak media Kamis, (12/3/2020) dalam konfrensi pers di Mapolres Asahan. 

Menurut Kapolres,  ketiga pelaku dinilai dengan sengaja melakukan pembunuhan terhadap korban yang masih dibawah umur. Apalagi, sebelum meregang nyawa korban sempat mengalami penganiayaan.

Penganiayaan yang dilakukan terhadap korban dilakukan ketiga tersangka secara bergantian. 

Setelah mengalami penganiayaan dengan tendangan dan pukulan tubuh korban lalu diseret.

Seterusnya dalam keadaan tak berdaya tubuh korban dimasukkan kedalam parit oleh para pelaku. "Tindakan para pelaku memang sangat kejam.Makanya ketiganya dijerat pasal pembunuhan berencana ",ujar Kapolres.

Ketiga tersangka masing -masing inisial  R.S (44), warga Dusun III Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang; D..A  (38), warga Dusun II Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat; dan S H (54), warga Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang.

Dugaan, sementara motif para tersangka menghabisi korban karena sakit hati. Pasalnya, mereka telah mengingatkan korban untuk tidak mengambil brondolan buah sawit di areal perkebunan itu,  namun tidak diindahkan.paparnya. (Guber)


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :