JPU Hadirkan Anggota BNN Pusat dalam Sidang Narkotika Sabu dan 10000 Ribu Butir Ekstasi

Foto kolose : JPU dan Saksi Penangkap serta terdakwa saat melihat barang bukti yang diperlihatkan hakim
Ujung Tanjung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rokan Hilir (Rohil) menghadirkan dua anggota BNN Pusat dalam agenda sidang keterangan saksi penangkap dalam perkara pidana narkotika golongan I jenis Sabu sabu dan pil Ekstasi yang digelar diruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Rokan Hilir ( PN Rohil) Rabu 18/3/2020. sekira pukul 16.30 Wib.
Dua terdakwa Idris dan Talif Afrizal (dalam berkas terpisah) yang bekerja sebagai buruh kapal milik terdakwa Bandi als Ani (dalam berkas terpisah) diancam dengan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika, dengan subsider pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti 4 bungkus besar yang diperkirakan 4 kilogram sabu sabu dan dua bungkus palstik besar berisikan 10.000 ribu butir pil ekstasi .
Pantauan dalam sidang kedua terdakwa ini didampingi kuasa hukumnya Selamat Sempurna Sitorus SH dari LBH Ananda .
Berdasarkan fakta dimuka persidangan, keterangan saksi dua penangkap dari anggota BNN , bahwa Idris dan Talif saat diinterogasi mengatan bahwa bahwa mereka anggota pekerja sebagai ABK di Kapal miliknya terdakwa Bandi als Ani.
Idris dan Talif melakukan itu karena tertekan , mereka punya hutang dengan terdakwa Bandi selaku bosnya. " Ujar Saksi penangkap BNN dalam sidang .
" saksi anggota BNN ini menjelaskan mereka disuruh dan diajak mengambil barang haram itu dari pulau Rupat agar hutangnya lunas , saat itu kedua terdakwa seperti dibawah tekanan oleh Bandi als Ani , menurut kedua terdakwa ini saat diintrogasi , Bandi als Ani sempat mengancam dengan mengatakan, " kalau kalian macam macam keluarga kalian taruhannya, " Ungkap saksi BNN yang sengaja diundang dari Jakarta .
" pengungkapan ini berhasil setelah BNN mendapat informasi sekira (10/10/2019) bahwa ada transaksi narkotika dari Pulau Rupat ke Sinaboi yang rencananya akan dikirim ke Pekan Baru , informasi yang diterima tim saat itu barang haram itu tidak jadi dikirim ke Pekan Baru , karena terdakwa Bani als Ani membujuk pemilik barang haram itu agar barang itu sama dia saja." Ungkap saksi BNN dalam sidang
Akhirnya kami menggerebek rumah Bandi als Ani , namun saat itu tidak ada barang bukti kami temukan pada terdakwa Bandi yang mulia." jawab kedua saksi .
" Saat itu terdakwa Bandi als Ani merasa pede dan tidak merasa bersalah , karena barang bukti narkotika saat itu tidak ada kami temukan dari terdakwa Bandi .
Namun setelah kami menangkap anggota pekerjanya Idrus dan Talif Afrizal ,akhirnya barang narkotika itu bisa kami temukan didalam 1 buah ember plastic warna abu abu yang sudah terbungkus palstik warna hitam yang berisikan narkotika dikubur didalam tanah disamping kanan rumah terdakwa Bandi als Ani. Barang haram ini berasal dari Malaysia dikirim ke Pulau Rupat dan rencananya akan dikirim ke Pekan Baru . " Terang saksi penangkap ini.
Dalam kasus ini tim BNN juga mengamankan 1 Unit Kapal milik Bandi als Ani yang diduga sebagai alat menjemput barang haram itu ke Pulau Rupat , " terang saksi.
Setelah mendengar keterangan dua saksi penangkap dari BNN , kedua terdakwa Idrus dan Talif tidak menyangkal dan membantah keterangan saksi tersebut , akhirnya majelis hakim akan melanjutkan sidang berikutnya pada hari Selasa (24/3/2020) dengan agenda saksi lain dari JPU.
Agenda sidang ini diketua oleh majelis hakim Bayu Soho Raharjo SH MH dengan anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Rina Yose SH dibantu oleh Panitera Pengganti Richa Reonita Simbolon SH . (Asng)
Komentar Via Facebook :