3 Terdakwa Narkotika Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding

3 Terdakwa Narkotika Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding

sidang vonis 3 terdakwa sabu atas nama Ahmad Ilham, Abdul Sani, dan terdakwa Efendi alias Fendi di PN Rohil.

Ujung Tanjung -- Tiga  terdakwa narkotika golongan I jenis sabu-sabu  Ahmad Ilham, Abdul Sani, dan terdakwa Efendi alias Fendi,  yang divonis lebih ringan dari tuntutan majelis hakim  Pengadilan Negeri ( PN ) Rokan Hilir , akhirnya Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dari Kejaksaan Negeri Rohil, menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi ( PT ) Pekanbaru, Riau. Rabu (18/3/2020).

" Ya, wajib banding," kata Kasipidum Rohil, Zulham Pane SH didampingi JPU, Maruli Tua Sitanggang SH, saat dikonfirmasi awak media pada Kamis ( 19/4/2020 ). Dijelaskan Zulham, bahwa pertimbangan JPU untuk meyatakan banding, karena menurut pendapat dari JPU sesuai dengan fakta-fakta persidangan, para terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Sesuai dengan apa yang didakwakan terhadap para terdakwa, sehingga JPU berkeyakinan menuntut terdakwa melanggar pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009, tentang narkotika," ujar Zulham yang dilansir dari Media Suarariaupos com

Dijelaskannya , bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan menyerahkan memori banding ke PN Rohil untuk diteruskan ke PT Pekanbaru, Riau. "Kami berharap ditingkat PT nanti putusan itu bisa berubah, dan sesuai dengan dakwaan dan tuntutan yang telah kami bacakan," harap Zulham.

Terpisah, Wakil Juru Bicara PN Rohil Boy Paulus Sembiring SH tidak menampik jika JPU telah menyatakan banding. "Artinya putusan yang dibacakan kemarin terhadap ketiga terdakwa itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap,  ungkap Boy.

Sementara itu, pengacara Rahmad Hidayat SH ketika dikonfirmasi terkait JPU menyatakan banding mengatakan, bahwa semua tergantung para terdakwa. "Ya, yang namanya penunjukan hanya sebatas pendampingan di tingkat pertama. Kecuali terdakwa minta secara pribadi kami untuk mendampingi, ya kami dampingi lagi," papar Rahmad.

Pada berita sebelumnya, majlis Hakim di Pengadilan Negeri ( PN ) Rokan Hilir ( Rohil ), pada Rabu (11/3/2020) sekira pukul 20.00 Wib kemarin, menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) terhadap tiga orang terdakwa narkotika golongan satu jenis sabu-sabu tersebut. 

Pantauan dilapangan, bahwa sidang itu dipimpin oleh Ketua Majlis Bayu Soho Raharjo SH didampingi dua hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH dan Rina Yose SH, dibantu Panitera Pengganti ( PP ), Julpapman SH.

Sementara bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), Maruli Tua Sitanggang SH digantikan oleh Sahwir Abdillah SH, dan ketiga terdakwa didampingi Penasehat Hukum ( PH ) nya Rahmad Hidayat SH. Pada sidang sebelumnya, bahwa terdakwa Ahmad Ilham dituntut oleh JPU 5 tahun dan 6 bulan penjara, atas keyakinan JPU bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 112 UU No.35 tahun 2009, tentang narkoba.

Sementara dalam putusan, majlis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ahmad Ilham hanya 1 tahun dan 10 bulan penjara, atas keyakinan majelis bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009, tentang narkoba. Selanjutnya, terhadap terdakwa Abdul Sani sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 5 tahun dan 6 bulan penjara, atas keyakinan JPU bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 112 UU No.35, Tahun 2009, tentang narkoba.

Sementara dalam putusan, majlis hakim hanya memvonis terdakwa 2 tahun penjara, atas keyakinan majlis bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 127 UU No.35 tahun 2009, tentang narkotika. Terakhir, terhadap terdakwa Efendi alias Fendi, sebelumnya JPU menuntut terdakwa 6 tahun penjara, atas keyakinan JPU bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009, tentang narkoba.

Sementara dalam putusan majlis hakim hanya memvonis terdakwa 2 tahun penjara, atas keyakinan majlis bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009, tentang narkotika. Atas putusan itu, dalam persidangan JPU Sahwir Abdillah SH maupun ketiga terdakwa melalui PH nya Rahmad Hidayat SH mengajukan pikir-pikir atas putusan itu.

Informasi dirangkum, bahwa ketiga terdakwa merupakan hasil tangkapan Polsek Pujud Satuan Polres Rohil, yang Berawal pada Rabu tanggal 01 Mei 2019 sekira pukul 20.00 Wib saksi A. SIHOTANG, saksi SYAIFUL BAHRI dan saksi HENDRI (masing-masing merupakan Anggota Polsek Pujud) mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di KM 02 Desa Sei Meranti Kec. Tanjung Medan Kab. Rokan Hilir sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu.

Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.Lab : 4513/NNF/2019 pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2019 yang ditandatangani oleh ZULNI ERMA dan R. FANI MIRANDA, S.T selaku Pemeriksa dan mengetahui An. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Waka Dra. MELTA TARIGAN, M.Si, yang menerangkan sebagai berikut 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram yang dianalisis milik terdakwa ABDUL SANI Als SANI Bin SOLIHIN dkk adalah POSITIF METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa dalam hal ini terdakwa bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (asng ).


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :