Jaksa Tahan 5 Tersangka Korupsi Rumah Sangat Sederhana

Pekanbaru - Penyidik Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan penahanan terhadap 5 tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sangat Sederhana (RSS) di Ke?camatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Riau.
"Iya benar. Kita melakukan penahanan kelima tersangka dugaan korupsi RSS Langgam selama 20 hari ke depan," ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Pelalawan ?Yuriza Antoni, kemarin.
Baca Juga : Rumah Tersangka Cabul Dibakar Massa
Kini lima tersangka korupsi RSS itu langsung dititipkan ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Penahanan dilakukan jaksa lantaran berkas perkara dugaan korupsi kelima ?tersangka lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Adapun kelima tersangka diantaranya MAI serta dua orang konsuiltan inisial SY dan TK. Dua tersangka lain dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) pemilik proyek tersebut yaitu RD, dan PPTK inisial TSI?, dan tim inisial PHO," ucapnya.
Baca Juga : Harris Minta Satpol PP Hindari Kekerasan
Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya ditangani penyidik Polres Pelalawan. Dalam penanganannya, ?Polisi hanya melakukan penahanan terhadap MAI. Sedangkan 4 tersangka lainnya, melenggang bebas tanpa ditahan polisi. Sebagai data tambahan Polisi sudah menetapkan, kontraktor sebagai tersangka sejak akhir Oktober 2016. Akibat kontraktor tidak kooperatif langsung dilakukan penahanan.
Seterusnya, akhir Januari 2016 penyidik dari Polres Pelalawan, menambah dan menetapkan empat tersangka baru dari proyek pembangunan Rumah Sehat Sederhana dikecamatan Langgam ini. Ke-empat tersangka dua dari pihak konsultan dan dua lagi dari dinas PU selaku PPTK dan PHO.
Baca Juga : GMPP Desak Tangkap Bupati Pelalawan
Kelima tersangka ini, tersandung korupsi pembangunan RSS di kecamatan Langgam tahun anggaran 2015 dengan pagu senilai Rp 900 juta. Setelah diselidiki dan penilaian dari BPKP, terdapat kerugian negara Rp 410 juta. (s)
Komentar Via Facebook :