Tidak Terima Wajahnya di Ludahi ,Desi Lapor ke Polisi

Tidak Terima Wajahnya di Ludahi ,Desi Lapor ke Polisi

Desi Nofrianty selaku Pelapor

Bagan Batu  - Desi Noparianty warga yang bertempat tinggal di Jalan H. Imam Munandar Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir , akhirnya dirinya membuat Pengaduan ke Polsek Bagan Sinembah atas perbuatan seseorang inisial J yang merupakan tetangganya karena dengan sengaja menista, mengancam akan membakar becak gerobak sate milik Desi hingga meludahi wajahnya

Kejadian ini berawal pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 sekira pukul 21.00 WIB,  Ade selaku anggota Desi menyorong becak gerobak sate menuju ke dalam rumahnya, namun tanpa disengaja becaknya menyerempet sepeda motor milik J, lalu  J pun ribut dengan Ade , mendengar keributan lalu Desi keluar dari rumahnya, setelah berbicara dan berdebat Desi malah dimaki dengan kata-kata kotor, dengan mengancam becak gerobak satenya akan dibakar.

Tidak puas mengahadapi Desi karena seorang perempuan, lalu si J juga mencari orang tua Desi dan suaminya. Orang tua Desi yang baru pulang dari perwiritan langsung menjumpai  J, dan setelah jumpa dengan J, orang tua Desi mengatakan “Kau pukul aja, kau tadi minta aku datang, ini aku sudah datang, pukullah” kata orang tua si Desi sambil menyorongkan kepalanya ke  J, namun si J tidak berani memukul orang tua si Desi.

Atas kejadian itu Desi minta pendamnpingan hukum ke LBH Mahatva untuk membuat laporan ke Polsek Bagan Sinembah. Gayung pun bersambut LBH Mahatva mengutus dua orang Advokat yaitu Kalna Surya Sir SH dan Deswan Siregar SH dan satu orang Paralegal yaitu Aprianto Tambak SH untuk kepentingan hukum Desi.

Deswan Siregar SH yang juga merupakan Dewan Pengawas LBH Mahatva menyampaikan bahwasanya hari ini kami sudah membuat laporan kepada Polsek Bagan Sinembah. Tentunya kita berharap kepada Kapolsek Bagan Sinembah agar menyidik, menetapkan Tersangka, dan menahan  J agar perkaranya nantinya dapat diproses dan disidangkan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, sehingga mendapatkan hukuman yang setimpal.

Ditambahkan Deswan bahwasanya pada saat kejadian di TKP ada banyak orang yang menyaksikan, sehingga terhadap  J sangat pantas ditetapkan sebagai Tersangka karena melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana, dan Pasal 335 Ayat (1) angka 1 KUHPidana.

Kalna Surya Sir SH yang sedang bersama Deswan Siregar saat ditanya awak media tidak bersedia memberikan komentar apa pun. Lalu Deswan Siregar menjelaskan bahwasanya Ketua LBH Mahatva memang tidak mau memberikan komentar apa pun terkait perkara kecuali terhadap perkara yang potensial ribut barulah angkat suara. Tutup Deswan SIregar SH.(Asng)


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :