Pemprov Riau Dilarang Rasionalisasi Anggaran Sendiri

Pemprov Riau Dilarang Rasionalisasi Anggaran Sendiri

Line Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau tidak boleh merasionalisasi anggaran secara sepihak. Pasalnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau 2016 dibahas dan disahkan dalam rapat paripurna DPRD Riau.

"Rasionalisasi anggaran tidak boleh dilakukan. APBD itu dibahas TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah, red) dan Banggar (Badan Anggaran, red) DPRD Riau. Apa yang sudah dibahas dan diputuskan dalam paripurna, tidak boleh dirasionalisasi," tegas Ilyas HU, Anggota DPRD Riau, di Pekanbaru, Senin (17/4).

Ilyas menegaskan rasionalisasi anggaran hanya boleh dilakukan dalam pembahasan APBD selanjutnya, dalam hal ini APBD Perubahan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2007.

"APBD selanjutnya yang maksud adalah APBD Perubahan. Ada sanksi pidana apabila rasionalisasi dilakukan tidak pada APBD Perubahan," ungkap Anggota Komisi C DPRD Riau ini.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ahmad Hijazi, Sekdaprov Riau mengatakan, rasionalisasi anggaran dilakukan karena anggaran yang jauh di atas perkiraan. Karena itu tidak ada pilihan lain selain pemangkasan, agar penggunaan anggaran bisa dimanfaatkan yang lain.

"Takkala ketersediaan dananya kurang maka itu perlu dilakukan rasionalisi belanja. Hasil rasionalisasi paling tidak menutup defisit. Diperkirakan mencapai Rp700 miliar lebih," kata Hijazi.**


Komentar Via Facebook :