Ketua DPRD Sayangkan Penegak Hukum Tebang Pilih dalam Kasus Pemukulan Wartawan

Ketua DPRD Sayangkan Penegak Hukum Tebang Pilih dalam Kasus Pemukulan Wartawan

Sumbar - Ketua DPRD Padangpariaman dari Partai Gerindra, Arwinsyah menyayangkan aksi pemukulan wartawan oleh oknum tak kunjung tuntas, dia minta Polis segera menuntaskan kasus yang berlarut-larut ini, selain itu dia juag minta usut perampasan alat rekam wartawan karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, itu harus diusut," katanya beberapa waktu lalu. 

Perlu dikatehui kepala daerah di Padangpariaman terindikasi banyak persoalan dimana programnya tidak berjalan sesuai dengan aturan bahkan diduga menyimpang dan melanggar rambu-rambu Vis Misi pemerintah itu sendiri.

"Contoh nyata yang tidak bisa dipungkiri bupati Padangpariaman Ali Mukhni kerap bongkar pasang kepala keuangan namun akirnya selalu mengundurkan diri, diduga mereka panik karena banyaknya persoalan pembelanjaan APBD yang ujungnya akan menjadi persoalan hukum," katanya.

Bahkan katanya, patut dicurigai karena selama ini kurangnya keterbukaan informasi publik dalam pemberitaan media karena oknmum wartawan terkesan tidak mau mengungkap kinerja pemerintah yang tidak berpihak masyarakat.

"Justru kalau ada media yang menyampaikan data dan fakta yang menyotor ini malah diintimidasi dan dianiaya bahkan sampai dipukuli. Di Padangpariaman sepertinya hukum mandul menangani kasus pemukulan ini," katanya pada wartawan okeline.com.

"Kita minta penegak hukum harus jeli dalam menyikapi persoalan pemukulan wartawan yang membuka kasu di Padangpariaman. Penegak hukum harus propesional dan tidak boleh tebang pilih dalam persoalan pemukulan wartawan ini," pungkasya.**


Desi Natalia

Komentar Via Facebook :