Tak Pernah Hadir Jawab Hak Interpelasi Dewan, Warga: Bupati dan Wakilnya Jangan "Mada"

Sumbar - Ketua DPRD Padangpariaman dari Partai Gerindra, Arwinsyah sayangkan higga saat ini bupati Padangpariaman Ali Mukhni dan wakilnya tak kunjung hadir belum dalam rapat paripurna hak jawab dalam sidang hak interpelasi untuk dimintai jawabannya terkait penganggaran pembangunan Tarok City dan pembangunan lainya di Padangpariaman.
Hak Interpelasi itu kata Arwinsyah adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
"Sementara menurut banyak dewan saat ini pembelanjaan keuangan daerah tidak tepat sasaran yang akhirnya membuat APBD Padangpariaman defisit. Bupati tak kunjung hadir ada apa?," katanya.
"Kehadiran bupati tentu kita butuhkan untuk membahas persoalan Tarok City ini karena ini menyangkut hajat masyarakat luas. Kehadiran bupati Padangpariaman Ali Mukhni adalah salah satu kunci namun ayang beliau tidak pernah mau hadir karena alasan sibuk," Kata Arwinsyah.
Dikatakan Arwinsyah DPRD sebagai cerobong suara rakyat tentu lebih berpihak kepada rakyat antara exsekutif dan legislatif tentu punya Visi yang sama untuk mensejahterakan dan meningkatkan taraf hidup ekonomi masyarakat terutama dari sumber daya manusianya khususnya masyarakat Padangpariaman.
Perlu dikatehui kepala daerah di Padangpariaman terindikasi banyak persoalan dimana programnya tidak berjalan sesuai dengan aturan bahkan diduga menyimpang dan melanggar rambu-rambu Vis Misi pemerintah itu sendiri.
"Contoh nyata yang tidak bisa dipungkiri bupati Padangpariaman Ali Mukhni kerap bongkar pasang Badan Pengelola Keuangan Daerahnya, namun akirnya selalu mengundurkan diri, diduga mereka panik karena banyaknya persoalan pembelanjaan APBD yang ujungnya akan menjadi persoalan hukum," pungkasnya.
Disisilain DPRD Padangpariaman saat ini sedang mempertimbangkan beberapa peraturan daerah (Perda) yang nantinya akan disyahkan untuk menjadi peraturan daerah (Perda) terutama terkait dengan Pembangunan Tarok City yang belum memiliki RT/RW, sementara kelanjutan pembangunan terus disulkan pemerintah.
Banyak kalangan menilai dengan mangkirnya Bupati Padangpariaman dan wakinya ini sebagai bentuk perlawanan pada DPRD atau arikata tidak mau mengungkap kebenaran, bahkan ada yang menilai mereka "mada".**
Komentar Via Facebook :