Cegah Penyebaran Virus Corona, PN Rohil Hari Ini Tunda Agenda Sidang Pidana

Cegah Penyebaran Virus Corona,  PN Rohil Hari Ini Tunda Agenda Sidang Pidana

Foto : Boy Jefri Paulus Sembiring SH

Ujung Tanjung  - Guna pencegahan dan meluasnya peredaran Virus Corona (Covid- 19), Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) hari ini Senin 
23 Maret 2020 menunda proses agenda sidang perkara pidana .

Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
" Ujar Sondra Mukti SH melalui Boy Jefri Paulus Sembiring SH .

Boy Jefri menjelaskan, '  Persidangan perkara pidana, terhadap terdakwa yang secara hukum penahanannya masih beralasan untuk diperpanjang ditunda sampai berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19," seperti tercantum dalam surat edaran yang diteken Ketua MA Hatta Ali, Senin (23/3/2020). " Jelasnya .

Mungkin besok, tepatnya Selasa (24/3/2020) ada sidang," kata Wakil Juru Bicara PN Rohil, Boy Jefry Paulus Sembiring SH, Senin (23/3/2020).

Dikatakannya, surat edaran untuk Rumah Tahanan ( Rutan ) dan Kejaksaan Negeri Rohil terkait mengurangi aktifitas kerja sudah sampai beberapa hari lalu.

"Namun untuk PN Rohil  sendiri baru hari ini sampainya," ujar Boy.


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :