Kejari Rohil Resmi Tahan Penghulu Bahtera Makmur Atas Dugaan Pungli Dana Prona

Narso Saat digiring keluar ruangan menuju mobil tahanan
Bagan Siapi-api - Narso (48) Penghulu Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir resmi ditahan dan dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir ( Kejari Rohil) Senin (23/3/2020) Sekira Pukul 17.00 Wib karena diduga melakukan tindak Pidana Korupsi .
Perbuatan tersangka Narso diduga melanggar Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengurusan Pendaftatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2017.
Penghulu aktif ini tampak memakai rompi merah bertuliskan Tahanan Kejari Rohil saat keluar dari ruangan Tindak Pidana Kusus (Pidsus) Kejari Rohil.
Tersangka yang didampingi Penasehat Hukumnya (PH) digiring keluar bersama Kajari Rohil Gaos Wicaksono,SH, Kasi Intel Dian Afandi Panjaitan,SH, Kasipidsus Herlina Samosir,SH dan para Jaksa Marulitua Sitanggang,SH.
Gaos Wicaksono SH MH didampingi Kasipidsus Herlina Samosir menjelaskan, tersangka Narso diduga melakukan tindak pidana korupsi yang didakwa dengan Pasal 12 huruf (e) jo Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan melakukan pungutan liar ( Pungli ) kurang lebih sebesar Rp.335.000.000, juta rupiah .
"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan kita mulai penyidikan sejak Agustus 2019. Pemanggilan pertama tak datang, panggilan kedua tak datang barulah panggilan ketiga datang. Tersangka diduga melanggar pasal 12 dengan acaman pidana paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun," tegas Kajari.Tersangka langsung ditahan di Rutan Bagansiapiapi menunggu proses persidangan. Terkait jumlah tersangka sampai saat ini masih satu orang namun tak menutup kemungkinan bisa bertambah jika adanya fakta persidangan nantinya. "Kita belum mengarah kesana kita lihat dulu sementara satu orang penghulu ini saja," jelasnya.(Asng
Komentar Via Facebook :