Dewan Pengawas LBH Mahatva Ucapkan Terimakasih ke Polsek Bagan Sinembah

Dewan Pengawas LBH Mahatva Ucapkan Terimakasih ke Polsek Bagan Sinembah

Deswan Siregar bersama Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah

Bagan Batu  - Deswan Siregar SH selaku Dewan Pengawas LBH Mahatva yang sebelumnya menjadi Kuasa Hukum Desi Noparianty warga Jalan H. Imam Munandar Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah mengucapkan terimakasih kepada Polsek BaganSinembah;

Pasalnya Deswan Siregar SH bersama Kalna Surya Sir SH dan Paralegal Aprianto Tambak SH mewakli Desi Noparianty mengajukan laporan Polisi ke Polsek Bagan Sinembah atas dugaan seseorang inisial J melakukan tindak pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) dan Pasal 335 Ayat (1) angka 1 KUHPidana yang terjadi pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 sekira pukul 21.00 WIB.

Alhamdulillah, pada hari Jum’at tanggal 21 Maret 2020 pukul 21.00 WIB kami membuat laporan ke Polsek Bagan Sinembah yang saat itu diterima oleh Baragas Kepala SPK Regu III Polsek Bagan Sinembah, lalu pada Kamis 22 Maret 2020 pukul 01.00 WIB klien kami dimintai keterangan oleh Penyidik Bripka Ramadona; Klien kami saat itu didampingi Advokat dan Paralegal Aprianto Tambak SH;

Lalu atas permohonan Ketua RT, akhirnya Bripka Ramadona Penyidik Polsek Bagan Sinembah menerapkan materi dalam Surat Edaran Kapolri tentang Restorative Justice, dan berhasil mendamaikan para pihak tanpa konpensasi apa pun melainkan saling memaafkan;

Deswan Siregar SH mengapresiasi tindakan respon cepat Polsek Bagan Sinembah dan penerapan surat edaran kapolri, menurutnya ini bukti bahwasanya Polsek Bagan Sinembah profesional dalam bertugas dan proporsional dalam mengambil kebijakan, karena sebelumnya Bripka Fitriadi Hasibuan Penyidik Polsek Bagan Sinembah juga berhasil mendamaikan PTPN V dengan Feri dan Buyung masyarakat Dusun Bunut yang kedapatan mengambil brondolan buah kelapa sawit PTPN V;

Artinya, secara tidak langsung 2 perkara ini menegaskan, bagi Polsek Bagan Sinembah bahwasanya laporan yang diajukan oleh masyarakat kecil atau laporan yang diajukan oleh perusahaan diberlakukan sama karena sesungguhnya setiap orang sama kedudukannya di hadapan hukum. Sekali lagi kami ucapkan terimakasih kepada Kapolsek, Kanit Reskrim dan Para Penyidik Polsek Bagan Sinembah. Sidik Sakti Indra Waspada, Fiat Justitia Ruat Coelum. Tutup Deswan Siregar SH.(Asng)


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :