PN Rohul Kembali Gelar Sidang Perkara Perdata PT.Torganda

Kuasa Hukum Penggugat, Serahkan 383 Alat Bukti Kepada Hakim

Kuasa Hukum Penggugat, Serahkan 383 Alat Bukti Kepada Hakim

PH Penggugat Afrizal Anggota Sartono SH MH Cc usai sidang di PN Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan Hulu.

Rokan Hulu  - Pengadilan Negeri Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, lanjutkan sidang gugatan perdata pada lahan transmigrasi seluas kurang lebih 712 hektar tergugat PT Torganda Wilayah Riau, penggugat Pemerintah Desa dan Masyarakat Bangun Jaya sebelummya tahun 1980 Desa Bangun yakni DU SKPE.

Sidang Kamis, (26/3/2020) penyerahan alat bukti dipimpin Hakim Ketua Andika Prasetyo, SH, MH didampingi Panitera, dihadiri Penasehat Hukum dari Tergugat PT. Torganda dari Kantor Surata Sinaga SH dengan tim, Judika Manik, sedangkan dari Penggugat 
Afrizal dari Kantor Hukum Sartono SH MH .

Melalui wawancara Afrizal pada sidang hari ini pihaknya selaku Penasehat Hukum dari penggugat sudah menyerahkan alat bukti sebanyak 383, terdiri dari surat tanah 356 persil dan 27 surat bukti tambahan. 

"Alat bukti tambahan tersebut diantaranya, Surat Penyerahan Lahan Transmigrasi, SK Kades sekarang, SK Menteri ke Gubernur, SK Gubernur ke Bupati Kampar saat itu dan lainnya," kata Afrizal didampingi Imron dan lainnya.

"Usai menyerahkan bukti bukti, sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Tanggal 13 April 2020 dengan agenda  sidang lapangan," tambahnya.

Sementara itu Imron mengatakan pihak mereka yakin memenangkan gugatan perdata ini, sesuai bukti-bukti dari masyarakat yang sudah diserahkan di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian Kabupaten Rokan Hulu hari ini.

Dijelaskannya, lahan objek Perkara ini merupakan lahan cadangan Transmigrasi DU SKPE sejak tahun 1980 saat itu kepala DU SKPE Bapak Sofyan almarhum, saat itu dirinya Imron (red) selaku ketua Tim, sehingga perjalanan sejarah lahan objek Perkara ini diketahuinya

"Untuk itu kami selaku penggugat yakin memenang. Silahkan saja tergugat membuktikan apa bukti yang dimilikinya di pengadilan," sebut Imron. 

"Lahan transmigrasi yang kami masayarakat gugat perdata ini, diduga diserobot PT Torganda sejak bulan Mei tahun 1997 lalu, saat itu sedang dikerjakan oleh PT Merangkai Artha Nusantara (MAN) yang sudah bekerja sama dengan masyarakat," Ungkap Imron singkat. 

Untuk diketahui pada sidang sebelumnya, penasehat Hukum dari pihak tergugat PT Torganda Hengki Silaen tak mau berkomentar banyak, katanya karena mereka yang digugat oleh warga yang klaim lahan tersebut, silahkan penggugat yang membuktikan gugatan nya disetiap persidangan. 

Terkait berita ini pihak PT Torganda belum ada malakukan kralifikasi, dikonfirmasi General Manager Wilayah Riau Sabar Manik juga masih belum manyampaikan hak jawab, hanya manyampaikan, "ia saya jawab," tulisnya di pesan WhatsAppnya. (Fah/Asng)


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :