Jaga Jarak Sesama Warga di Singapura Diatur, Pelanggar Kena Denda

Singapura - Aturan hukum baru di Singapura diumumkan hari ini, Jumat (27/3/20) ini dimaksudkan untuk membatasi penyebaran virus Corona atau COVID-19 agar tidak meluas.
"Bagi siapa saja yang ketahuan secara sengaja berdiri terlalu dekat dengan orang lain bisa terancam hukuman penjara maksimum 6 bulan," itulas salah satu pengumuman aturuan tersebut.
Baca Juga : Positif Corona di Sumbar Bertambah Jadi 7 Orang
Otoritas Singapura memberlakukan serangkaian langkah dan aturan baru untuk menangkal penyebaran virus Corona di wilayahnya, termasuk menutup bar dan bioskop serta melarang acara-acara besar.
Salah satu langkah demi memastikan social-distancing, pendekatan penting memerangi virus Corona yang kini diterapkan secara global, adalah melarang setiap individu untuk berdiri kurang dari 1 meter dari orang lain dalam pengaturan tertentu.
Menurut aturan baru ini, orang-orang dilarang untuk secara sengaja berdiri terlalu dekat dengan orang lain saat mengantre, atau untuk duduk kurang dari 1 meter dari orang lain di tempat-tempat umum.
Bagi orang-orang yang dinyatakan bersalah melanggar aturan ini, bisa terancam hukuman penjara maksimum 6 bulan dan hukuman denda paling banyak SG$ 10 ribu atau setara Rp 111 juta.
Baca Juga : 115 TKA Warga Kabupaten Bengkalis Dikarantina
Para pemilik bisnis di Singapura juga diwajibkan mengambil langkah-langkah seperti menempatkan kursi masing-masing berjarak setidaknya 1 meter, dan memastikan orang-orang saling menjaga jarak saat mengantre.
Pemilik bisnis bisa ini juga bisa terancam hukuman yang sama jika melanggar aturan ini.**
Komentar Via Facebook :