Lurah Banjar XII di Tuding Terbitkan 10 SKGR di Atas Objek Lahan KUD Sedinginan

Lurah Banjar XII di Tuding Terbitkan 10 SKGR di Atas Objek Lahan KUD Sedinginan

Lurah Banjar XiI saat turun kelokasi objek lahan yang jadi permasalahan

Tanah Putih -- Lebih kurang 20 hektare objek lahan di wilayah Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil saling dikliem oleh pihak Kelurahan Sedinginan dan Kelurahan Banjar XII.

Sebanyak 10 Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan kembali dikeluarkan oleh pemerintah Kelurahan Banjar XII yang diteruskan ke pemerintah Kecamatan Tanah Putih diatas objek lahan yang sama .

Saat objek lahan yang  terletak pada lahan milik Kopersi Unit Desa ( KUD ) Sedinginan itu dikerjakan oleh pihak Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang Banjar XII , sehingga  pihak KUD Sedinginan melakukan  penyetopan  pengerjaan lahan tersebut . 

Pantauan awak media dilapangan, pada Rabu (1/4/2020) tim Kelurahan dan Kecamatan turun  ke lokasi objek lahan yang di kerjakan pihak SPSI tersebut . Namun karena belum ditemukan hasil mediasi antara kedua belah pihak. Sehingga, dilakukan penyetopan pengolahan diatas lahan oleh pihak  KUD Sedinginan.


Perwakilan pihak KUD Sedinginan atas nama Ahmadsyah mengatakan, bahwa pihaknya memiliki surat kepemilikan lahan dibuat oleh Lurah terdahulu pada tahun 1993 untuk KUD sebanyak 50 Hektare. "Nah, bahkan surat itu sudah pernah diakui oleh pemerintah Kecamatan, bahwa lahan ini masuk ke Kelurahan Sedinginan," katanya.

Menurutnya, masalah ini timbul karena adanya kesalahan dari Tata Pemerintahan ( Tapem ) Kecamatan Tanah Putih yang membuat surat baru pada tahun 2018 lalu. "Kalau permasalahan ini tidak selesai juga, maka kami akan lanjutkan nanti ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ). Sebab, hal ini terjadi kami duga karena adanya kesalahan dilakukan oleh Tapem Tanah Putih dan jajaran PNS lainnya," ujar Ahmadsyah. 

Bahkan lanjutnya, pihaknya bisa juga membuat laporan resmi ke penegak hukum. "Beberapa waktu lalu lahan ini juga pernah mau dioĺah, tapi karena kami lengkap surat-suratnya, maka tidak dilanjutkan pengelolahannya, dan sekarang kok dikerjakan lagi," cetusnya.

Sementara itu, pembeli lahan atau yang diduga menyerobot lahan milik KUD atasanama Haji Inin, ketika mau diminta komentarnya terkait dari siapa dia membeli lahan itu, enggan memberikan komentar. "No komen, no komen," katanya.

Ditempat yang sama Lurah Banjar XII, Amirza ketika diminta tanggapannya membenarkannya tentang adanya mengeluarkan 10 surat atas lahan yang diklim KUD dan SPSI. "Dengan hasil turun kelapangan para staf saya kemarin, makanya saya buatlah 10 surat atas lahan ini," pungkas Amirza. ( Asng ).


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :