Polsek Pujud Temukan Senpi Rakitan dari 2 Tersangka Narkotika

Polsek Pujud Temukan Senpi Rakitan dari 2 Tersangka Narkotika

Dua tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Pujud

Pujud .- Tim Opsnal Polsek Pujud berhasil membekuk dua tersangka  Edi M (39) warga Desa Siarang arang Kecamatan Pujud  dan Aan Saputra (41) warga Jalan Kamboja Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil, dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, 

 " Tidak hanya narkotika sabu sabu saja , tim Opsnal Polsek Pujud juga menemukan barang bukti senjata api (Senpi) rakitan dari penangkapan tersebut .

 " Informasi yang diterima dari Kapolsek Pujud Iptu Amru Abdullah SiK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,  Kamis (2/4 /2020)  tim Polsek Pujud berhasil mengungkap kasus ini pada hari Senin 30 Maret 2020 sekira pukul 21.30 Wib tepatnya di Jalan Simpang KM 8 kepenghuluan Siarang-arang Kecamatan Pujud .

AKP Juliandi menjelaskan saat itu Tim Opsnal Polsek Pujud mendapat informasi bahwa di Jalan KM 8 Siarangarang sering terjadi transaksi narkotika sabu sabu , selanjutnya Kapolsek Pujud Iptu Amri Abdullah memerintahkan Kanitreskrim dan anggotanya melakukan penyelidikan .

Tim Opsnal saat itu melihat seseorang melintas dengan gerak gerik yang mencurigakan dengan mengendarai 1  unit mobil Suzuki Katana warna merah dengan nomor polisi  BK 1561 YK. melihat hal tersebut kemudian anggota unit reskrim polsek pujud langsung menghentikan orang tersebut dan anggota opsnal polsek pujud melihat orang tersebut menjatuhkan 1bungkus Rokok MAGNUM MILD WARNA BIRU." Jelas AKP Juliandi .

Tim opsnal Polsek Pujud selanjutnya menghentikan dan  mengamankan Edi M yang mengenderai mobil tersebut.

Setelah Edi M diperintah untuk mengambil rokok yang dibuangnya dan dibuka ditemukan bungkus Pasltik bening berisikan butiran Kristal yang di duga Narkotika Jenis Shabu-shabu yang di masukkan dalam satu plastik bening." Jelasnya .

Selanjutnya anggota opsnal polsek Pujud melakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai tersangka .saat itu ditemukan satu buah tas Sandang Warna hitam, dan setelah tas tersebut dibuka ditemukan satu pucuk Senjata api rakitan beserta 4 Butir Amunisi, uang tunai senilai Rp 2.060.000, juta rupiah , 3 buah mancis, 1 buah kaca virex, 1 bungkus plastik bening besar yang berisikan bungkusan plastik bening klip merah dan 1 buah timbangan digital .

Saat di Introgasi oleh tim Polsek Pujud,  tersangka Edi M memperoleh Narkotika jenis sabu sabu dan senjata api beserta empat butir amunisi tersebut dari temannya yang bernama Aan Saputra. 

Tim opsnal Polsek Pujud selanjutnya melakukan  pengembangan dan penangkapan terhadap  tersangka Aan Saputra yang saat itu berada dirumahnya di jalan Kamboja Ujung Tanjung ,

Kedua tersangka dan barang bukti narkotika sabu sabu dan senpi saat ini diamankan di Polsek Pujud guna pengusutan dan  penyidikan lebih lanjut.  " Ungkap  AKP Juliandi .( Asng) 


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :