Warga Nilai Kemenkominfo Kurang Tegas dalam Memblokir Ponsel Ilegal

Warga Nilai Kemenkominfo Kurang Tegas dalam Memblokir Ponsel Ilegal

Jakarta - ketika aturan IMEI diberlakukan 18 April 2020, Pemerintah dan seluruh operator seluler telah sepakat menggunakan metode pemblokiran whitelist (daftar putih) untuk memblokir ponsel ilegal.

Menurut Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail, pemblokiran dengan sistem whitelist dipilih agar tak merugikan konsumen.

"Dengan sistem ini, masyarakat bisa langsung mengetahui apakah nomor IMEI ponsel yang mereka beli sudah terdaftar atau tidak," katanya.

Untuk itu lanjutnya, pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan proses pembatasan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI ini.

"Skema whitelist ini sesuai dengan peraturan tingkat kementerian yang sudah ditetapkan pada 18 April 2010 lalu," kata Ismail.

Oleh karena itu, Kemenkominfo mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek nomor IMEI ponsel mereka melalui situs web imei.kemenperin.go.id.

Namun Ismail mengingatkan ponsel yang tidak terdaftar di situs web Kemenperin masih tetap bisa digunakan setelah aturan IMEI berlaku.

Banyak kalangan ditengah masyarakat menilai pemerintah tidak tegas dalam mengambl kebijakan blokir imei ini.**


Yuherwan Lebonk

Komentar Via Facebook :