Tidak Cukup Bukti
Polres Rohul : Tidak Benar Tangkap Lepas Pelaku Judi Shooting Fish,

Foto Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting SIK
Rokan Hulu -- Polisi Resort Rokan Hulu, Daerah Riau menegaskan tidak ada tangkap lepas terkait penangkapan diduga pelaku Tindak Pidana perjudian di dua Dua lapak perjudian berkedok Gelanggang Permainan Shooting Fish atau tembak ikan di dua lokasi di Kecamatan Ujung Batu.
"Tidak ada tangkap lepas. Kita bekerja sudah sesuai SOP. Jika dalam satu perkara tidak cukup bukti, maka tidak bisa ditingkatkan statusnya. Kita tidak berani berasumsi bahwa yang bersangkutan sedang berjudi, jika tidak ada alat buktinya,"ungkap Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting melalui Paur Humas Ipda Feri, SH membantah adanya aksi tangkap lepas itu Sabtu (4/4/2020) kepapa reperter media ini.
Lanjut Ipda Feri membenarkan ada penangkapan diduga pelaku di dua lapak perjudian Gelanggang Permainan Shooting Fish atau tembak ikan di dua lokasi di wilayah Kecamatan Ujung Batu
Senin, (30/03/2020) belum lama ini.
Dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut yakni di sebuah warung di Jalan Jelutung, Kelurahan Ujungbatu, dan di sebuah warung depan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Rohul Sawit Industri (RSI)
Desa Ujungbatu Timur, Kecamatan Ujungbatu.
"Dari dua lokasi itu Polres Rohul mengamankan 5 terduga pelaku dan dua mesin judi tembak ikan. Pelaku dan dan barang bukti berupa dua unit mesin tembak ikan ikut diamankan," kata Feri.
Lanjutnya menerangkan, pengungkapan dugaan perjudian berkedok Gelper tembak ikan ini berkat adanya informasi dari masyarakat Senin (30/3), bahwa di wilayah Ujung Batu ada perjudian jenis tembak ikan.
Baca Juga : 3 Oknum Polda Riau Ditangkap
Menindaklanjuti itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rohul langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan oleh masyarakat.
Setiba di lokasi, tepatnya di sebuah warung di Jalan Jelutung, Kelurahan Ujungbatu TKP Pertama Polisi melihat ada dua pria tengah berdiri di meja judi tembak ikan, keduanya adalah pria inisial MS dan HS yang diduga sebagai pemilik mesin judi tembak ikan langsung diamankan.
Baca Juga : Bejat! Mbah Jinggok Diduga Cabuli Balita
Selanjutnya dilakukan penyisiran di Desa Ujungbatu Timur TKP ke dua, tepatnya di sebuah warung depan pabrik kelapa sawit PT RSI, di sana, Polisi melihat tiga pria tengah bermain judi tembak.
Dari TKP kedua itu Tiga Pelaku masing-masing bernisial MS, ZB dan seorang pemilik mesin judi tembak ikan inisial MSD serta uang tunai Rp 340 ribu diduga taruhan. Ketiga pelaku serta barang bukti berupa meja judi ikan serta uang taruhan ikut diamankan.
Selanjutnya dari penyelidikan, untuk TKP di warung depan PT RSI, berdasarkan keterangan saksi, tiga pelaku yakni MS, ZB dan seorang pemilik mesin judi tembak ikan inisial MSD benar sedang bermain judi. "Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Feri.
Sedangkan untuk TKP pertama di Jalan Jelutung, Kelurahan Ujungbatu dua pria yang sempat diamankan, tidak bisa kita tetapkan tersangka. Kerena Keduanya tidak cukup bukti. Dalam artian, di TKP, Polisi tidak menemukan adanya uang taruhan.
"Memang seorang terduga mengaku kedatangannya memang berniat bermain tembak ikan. Namun, saat kita tiba di TKP mereka belum bermain, hanya sebatas duduk-duduk di samping mesin judi tembak ikan itu. Namun demikian, mesin judi tembak ikan tetap kita amankan,"sebut Ipda Feri menerangkan, setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan, dua pria yang sempat diamakan, yakni HS dan MS diperbolehkan pulang, .
Ditambahkan Ipda Feri, dalam hal pengungkapan perkara, Polisi tidak bisa asal-asalan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, jika tidak memenuhi dua alat bukti. Apalagi, dalam perkara judi ikan-ikan ini, Polisi tidak menemukan adanya uang taruhan.
"Polri tidak mau dianggap sebagai instansi yang asal-asalan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Jika dipaksakan, kita bisa dipraperadilankan. Tentunya, kita tidak mau hal itu, tidak ada tangkap lepas dan kita sudah kerja sesuai SOP," jelasnya. (Fah).
Komentar Via Facebook :