Wartawan Memberitakan Tambang IIlegal di Bangka Barat Kata Warga Pemain Tambang Juga

Wartawan Memberitakan Tambang IIlegal di Bangka Barat Kata Warga Pemain Tambang Juga

Belitung - Kepada Pers, Ulik (37) dan Reno (35) warga Desa Ketap Kecamatan Parittiga menyampaikan apa yang diberitakan oleh wartawan Kejaksaan Babel terkait tambang ilegal itu dikatakannya tidak berimbang, dari berita itu terkesan wartawan membenturkan masyarakat penambang dengan aparat penegak hukum (APH).

Menurut mereka yang menambang di wilayah Pantai Pasir Panjang Kemuja di desa Ketap, kecamatan Parittiga, Bangka Barat mengaku selama ini kegiatan penambangan timah dikawasan tersebut sudah lama berlangsung yang dikerjakan oleh masyarakat setempat dengan sistem penambangan tradisional seperti Ti Robin, dan Ti Rajuk.

"Sudah dari dulu kegiatan penambangan rakyat berlangsung didaerah ini, dan coba bapak lihat sendiri tidak ada delapan alat berat seperti yang diberitakan itu," tegas Ulik saat bertemu dilokasi Pantai Pasir Panjang, Jum'at (4/3/2020).

Ia juga menyesalkan pemberitaan itu pasalnya wartawan yang membuat berita tersebut membawa nama wartawan Kejaksaan seolah-olah yang turun ke lokasi membawa nama lembaga institusi hukum.

"Kami merasa aneh sekali sebagai masyarakat awam merasa ditakut-takuti bahwa seolah-olah yang turun ke lokasi membawa nama institusi kejaksaan, itu sama artinya membentur masyarakat dengan lembaga institusi hukum ?" Tanya Ulik.

Bahkan dibeberkannya, oknum wartawan yang turun ke lokasi dulu adalah pelaku tambang dan diketahui juga pernah membekingi mitra dan mendapat jatah setiap ke lokasi tambang yang ada di sekitar Parittiga bagian.

"Ah sudahlah pak, kami tahu mana wartawan yang profesional dan bukan? apalagi orang itu sudah terekam jejak selama menjadi wartawan," katanya.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :