Penambang Mengaku Penambangan Rakyat di Pesisir Pantai Panjang tidak Dibekingi Aparat

Bangka Barat - Dilansir oleh wartawan yang tergabung dalam tim Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Bangka Belitung (Babel) terkait pemberitaan dimedia onlinenya diduga hoax.
Kegiatan tambang besar (TB) diduga ilegal terindikasi ada sebanyak 8 unit alat berat jenis excavator (PC) yang beroperasi dikawasan Hutan Lindung (HL), wilayah Pantai Pasir Panjang Kemuja di desa Ketap, kecamatan Parittiga, Bangka Barat.
Wartawan yang tergabung dalam tim Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Bangka Belitung (Babel) telah memberitakannya dimedia online untuk itu diminta pemberitaan tersebut menjadi perhatian warga setempat khususnya masyarakat penambang tradisional, namun berita itu dibantah oleh warga Desa Ketap dan para pekerja TI.
Kepada Pers, Ulik (37) dan Reno (35) warga Desa Ketap Kecamatan Parittiga menyampaikan apa yang diberitakan oleh wartawan Kejaksaan Babel terkait tambang ilegal itu dikatakannya tidak berimbang, dari berita itu terkesan wartawan membenturkan masyarakat penambang dengan aparat penegak hukum (APH).
Menurut mereka yang menambang di wilayah Pantai Pasir Panjang Kemuja di desa Ketap, kecamatan Parittiga, Bangka Barat mengaku selama ini kegiatan penambangan timah dikawasan tersebut sudah lama berlangsung yang dikerjakan oleh masyarakat setempat dengan sistem penambangan tradisional seperti Ti Robin, dan Ti Rajuk.
"Sudah dari dulu kegiatan penambangan rakyat berlangsung didaerah ini, dan coba bapak lihat sendiri tidak ada delapan alat berat seperti yang diberitakan itu," tegas Ulik saat bertemu dilokasi Pantai Pasir Panjang, Jum'at (4/3/2020).
Ia juga menyesalkan pemberitaan itu pasalnya wartawan yang membuat berita tersebut membawa nama wartawan Kejaksaan seolah-olah yang turun ke lokasi membawa nama lembaga institusi hukum.
"Kami merasa aneh sekali sebagai masyarakat awam merasa ditakut-takuti bahwa seolah-olah yang turun ke lokasi membawa nama institusi kejaksaan, itu sama artinya membentur masyarakat dengan lembaga institusi hukum ?" Tanya Ulik.
Bahkan dibeberkannya, oknum wartawan yang turun ke lokasi dulu adalah pelaku tambang dan diketahui juga pernah membekingi mitra dan mendapat jatah setiap ke lokasi tambang yang ada di sekitar Parittiga bagian.
"Ah sudahlah pak, kami tahu mana wartawan yang profesional dan bukan? apalagi orang itu sudah terekam jejak selama menjadi wartawan," katanya.
Namun ia tidak menampik bahwa dulunya memang pernah ada alat berat yang beroperasi itu dirental oleh masyarakat penambang tradisional untuk membuat lubang camui itupun tidak lama hanya beberapa jam saja.
Ketika, disinggung apakah kegiatan penambangan yang dilakukan oleh masyarakat setempat dibekingi oleh APH?, tegas mereka memantahnya.
"Siapa yang ngomong itu bahwa kegiatan disitu dibekingi oleh aparat, coba katakan aparat hukum yang mana?, itu jelas membuat opini dan itu hoax? jangan benturkan masyarakat dengan aparat hukumlah, jangan mengadu domba aparat hukum, karena stituasi saat ini TNI Polri disibukkan oleh penanggungulangan penyebaran Corona, ngak mungkinlah untuk membekingi kegiatan melanggar hukum," Kata Ulik.
Saat ditanya, hasil tambang dijual kepada siapa, mereka menegaskan bahwa hasil dijual bebas kepada siapapun.
"Timah disini tidak ada bos yang menampung siapa saja mau beli kami jual," kata Reno.
Sementara itu, Gunadi (40) warga pendatang yang melimbang di daerah tersebut menegaskan bahwa tidak ada alat berat yang beroperasi dikawasan itu
"Saya setiap hari kerja ngelimbang disini tidak ada alat berat yang berkerja disini, dan bapak lihat sendiri tidak tambang besar " Kata Gunadi.
Berdasarkan investigasi lapangan, memang tidak ada delapan (8) alat berat beroperasi dan kegiatan tambang skala besar, hanya saja terlihat beberapa ponton TI Rajuk dibibir pantai Pasir Panjang.
Dan pantauan awak media sebelum memasuki lokasi Pasir Panjang terlihat beberapa puluhan pondok bangunan yang berdiri yang didiami oleh para penambang rakyat.*Rikky.
Komentar Via Facebook :