Galian C PT Hutahaean Itu Benar Tak Berizin, DLH Sebut Untuk Embung, Kades Pun Bantah DLH

Lokasi Galian C tak berizin milik PT.Hutahaian
Rokan Hulu - Memanas!!, Terkait Pertambangan Galian C di Areal PT. Hutahaean di wilayah Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu sebut, pihaknya sudah turun ke Lokasi dan dari pengakuan pihak PT. Hutahaean itu bukan galian C.
"tapi Embung stok air antisipasi bila ada Kebakaran Hutan (Karlahut) di perusahaan tersebut,"Demikian ditulis Kabid DLH Rokan Hulu Muzayyinul yang dikonfirmasi media ini Minggu siang dipesan WhatsAppnya.
"Kita sudah meminta pihak PT. HUTAHAEAN untuk melaporkan ke DLH, dimana saja lokasi pembuatan embung. Hal ini penting agar jangan ada kesalahpahaman di masyarakat dikira hanya pertambangan galian sirtu," tulis Kabid DLH Rokan Hulu lagi.
Saat ditanya media ini, mengapa ada mobil yang angkat material?
Dijawab Muzayyinul, sesuai Infonya, sudah ada kesepakatan antara pihak Desa Muara Dilam denga perusahaan mengenai kompensasi bahan sirtu yang telah diambil dan dibawa ke tempat lain.
"Hanya perlu kesepakatan mengenai teknis pemberian kompensasinya, agar hal ini benar- benar untuk kepentingan masyarakat Desa Muara Dilam," katanga menyampaikan ucapan terimakasih🙏.
Namun pernyataan Kabid DLH Kabupaten Rokan Hulu itu pun dibantah oleh Kades Muara Dilam Zulfikar, S.Hi, itu bukan Embung Karhutlla karena di tempat yang ada galain C itu bukan rawan kebakaran.
"Itu tidak benar Embung Karhutlla, karena yang ada Pertambangan Galian C diduga ilegal itu, bukanlah dilahan rawan Karhutlla, dan perusahaan juga tidak ada melaporkan di pemerintah desanya, karena Karlahut diwilayah Desa Muara Dilam juga termasuk tanggung jawab pemerintah desa, harapan kami jangan DLH Rokan Hulu terus membela pertambangan galian C diduga Ilegal itu," kata Kades Muara Dilam degan tegas.
"Tentang adanya kompesasi dari hasil digalian C itu yang disampaikan DLH mau dibayar PT Hutahaean itupun baru pembicaraan saja, Senin 6 April 2020 baru dibayarkan, itu pun belum tentu dibayarkan,"sebut Zulfikar lagi menjawab pertanyaan DLH Rokan Hulu.
Sementara itu dikonfirmasi kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rokan Hulu Girneng, S.Sos membenarkan kalau Galian C tersebut belum ada izin.
"Belum ada izin pak. Kita himbau mereka supaya mengurus izin pak,"kata Kepala DPMPTSP Rokan Hulu singkat.
Diberitakan sebelumnyaDiwilayah Perkebunan Kelapa Sawit PT. Hutahaean yang beralamat di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam diduga menyimpan tempat Pertambangan Galian C diduga tak berizin.
Galian C tersebut diketahui warga Desa Muara Dilam belum lama ini. Dari Pengakuan salah satu Kasus dan masyarakat setempat bahwa, penambangan Galian C, di areal PT Hutahaean sudah lama berjalan diduga tanpa izin atau Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Bahkan Babinkamtibmas Polsek Kunto Darussalam, Resor Rokan Hulu Bripka Juwanto sudah turun langsung di lokasi Galian C tersebut untuk melakukan peninjauan guna membuktikan laporan masyarakat.
"Ternyata tambang ilegal penggalian C, di PT Hutahaean diwilayah desa muaradilam benar ada sesuai dengan laporan Kadus dan masyarakat Desa Muara Dilam kepadanya," kata Juwanto sesuai release berita ini sebelumnya.
Sementara itu Kepala Desa Muara Dilam Zulfikar, S.Hi yang dikonfirmasi group media ini, tentang Galian C di PT Hutahaean itu, pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi dan surat apapun.
Dan pihak dari PT Hutahaean juga tidak pernah menyampaikan kepada Pemerintah Desa Muara Dilam adanya di areal kebun sawitnya pertambangan galin C tersebut. Perkebunan nya saja tidak lengkap suratnya. Perusahaan itu dinilai kebal hukum.
"Dan hal ini sudah kita laporkan Kepada Sekda, DPRD DLH, areal Galian C nya lagi dekat dengan permukiman masyarakat Desa Muara Dilam. Benar mereka diduga merugikan Desa kami dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, kami juga laporkan sama Bapak Bupati H. Sukiman," kata Kades Muara Dilam dengan tegas saat dikonfirmasi Minggu, (5/4/2020).
Untuk diketahui pihak perusahaan telah mengangkangi aturan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Beberapa peraturan yang dilanggar yaitu, Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Pasal 36 ayat (1) mengatur setiap usaha yang memiliki izin lingkungan.
Kemudian, pada ayat (3) disebutkan Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL. Sementara itu, dalam ayat (4) dinyatakan bahwa Izin Lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Dan bisa perusahaan Galian C dipidana sesuai pasal 158 UU RI No4/2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, yang mengancam pelanggar pidananya dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (Saw/F).
Komentar Via Facebook :