Pemilik Panti Asuhan Tunas Bangsa Diadili

Pemilik Panti Asuhan Tunas Bangsa Diadili

Line Pekanbaru - Pemilik Panti Asuhan Tunas Bangsa, Lili Nurhayati alias Lili, mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (17/4). Ia didakwa menelantarkan dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sukatmini, dalam dakwaanya, menyebutkan, tindakan kekerasan itu dilakukan kepada Muhammad Zikli pada April 2016 hingga Januari 2017 di Panti Asuhan Tunas Bangsa di Jalan Lintas Timur, Kilometer 13, Kecamatan Tenayan Raya.

Bocah berusia 1 tahun 8 bulan itu dititipkan orang tuanya untuk diasuh di Panti Asuhan Tunas Bangsa untuk diasuh terdakwa. Korban tidak diberi makan dan dipukuli.

Korban sempat dirawat di RSUD Arifin Achmad tapi nyawanya tidak tertolong. Di tubuh korban ditemukan penuh luka. Keluarga korban melapor ke Polresta Pekanbaru.

Dari penyelidikan kepolisian, ditemukan adanya unsur kekerasan akibat benda tumpul pada tubuh korban. Terdapat luka akibat benda tumpul pada bagian pelipis, perut dan punggung.

Akibat perbuatannya, JPU di hadapan mejelis hakim yang diketuai Yudisilen, menjerat terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 80 ayat (2) dan atau Pasal 77B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perunahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Komentar Via Facebook :