Datuk Puyan, Minta HGU PT. Morini Wood Indah Industry Tidak Diperpanjang

Datuk Puyan, Minta HGU PT. Morini Wood Indah Industry Tidak Diperpanjang

Datuk Puyan

Pekan Baru  - Berdasarkan kepemilikan Ulayat Bathin Batuoh atas lahan yang dikuasai PT. Morini Wood Indah Industry, anak perusahaan PT. First Resource, seluas lebih kurang 10.000 Ha, selama puluhan tahun, tanpa ada perundingan dan bantuan apapun kepada anak kemanakah suku Bathin Batuoh, Sakai , sehingga menyebabkan kehidupan masyarakat suku Batuoh Sakai dibawah garis kemiskinan, sebut kepala suku bathin Batuoh, Sakai kepada wartawan , Rabu ( 8/4 /20)

Sengketa lahan selama 20 tahun diperjuangkan oleh kepala suku bathin Batouh belum berakhir, waktu dekat kami akan mendaftarkan kembali gugatan atas lahan 10.000 Ha yang dikuasai oleh PT. Murini Wood Indah Industry, salah satu anak perusahaan Surya Dumai Group ( First Resources) tanpa ada perundingan, pola mitra ataupun tanpa seizin Datuk Batuoh, saat ini kami sangat menderita, tidak ada lagi ladang untuk menyambung hidup anak kekanakan kami, sudah hampir 20 tahun dikuasai oleh PT. Munrini Wood Indah Industry, tanpa pernah memperhatikan masyarakat Tempatan, sebut kepala suku Bathin Batuoh, Bagindo Raja'  Puyan. 

Maka kita minta kepada BPN pusat tidak lagi memperpanjang HGU PT. Morini Wood Indah Industri, namun menjadikan lahan tesebut menjadi program TORA, untuk kelangsungan hidup anak kemanakah Bathin Batuoh, Sakai sebut Kepala suku Bathin Batuoh.

Lebih lanjut Datuk Puyan menyampaikan bahwa ada upaya pihak pihak tertentu untuk mendatangi saya  berunding agar dapat menyelesaikan persolan sengketa lahan tersebut secara musyawarah melalui lembaga Adat, namun secara tegasa saya nyatakan bahwa persoalan tersebut bukanlah persolan kecil, tetapi persolan Marwah dan masa depan anak kemenakan bathin Batuoh, kami akan melanjutkan gugatan kami ke pengadilan negeri Bengkalis untuk memperjuangkan lahan 10.000 Ha kembali ke Bathin Batuoh , Suku Sakai. 

 " sebab sudah hampir 20 Tahun lahan kami di kuasai tanpa ada konstrbudi apapun dengan kami sebut Dartuk Puyan kepada wartawan Selasa ( 8/4/20),

 Selain mencaplok lahan kami pihak PT. Morini Wood Indah Industry Juga menerima ganti rugi tanah peruntukan jalan Tol, negara membayar kepada perusahaan yang sudah mencaplok lahan kami, tidak sewajarnya mereka menerima ganti rugi tersebut, seharusnya dihibahkan kepada masyarakat Bathin Batuoh sebut Bagindo Raja'Puyan.
 
Bukan tanpa dasar DatukPuyan memmerjuangkan haknya sejak 10 tahun terakhir atas lahan yang dicaplok pertama melakukan gugatan Perdata Nomor 06/PDT.G/2008/PN.DUM, tanggal 20 Februari 2008 terhadap lahan 2.100 hektar (masuk pada kawasan hutan konfersi) dikelola MWII tanpa pelepasan hutan dan tanpa memilik Hak Guna Usaha (HGU).

“Gugatan pertama itu hasilnya dinyatakan NO (Niet Onytvankelijkverklarard) disebabkan objek perkara ulayat yang menjadi gugatan adalah 10.000 hektar. Karena yang digugat 2.100 hektar sehingga Majelis Hakim berpendapat objek gugatan tidak jelas oleh karena penggugat tidak menjelaskan batas-batas tanah ulayat seluas 2.100 tersebut yang ada hanya batas tanah seluas 10.000 hektar bukan 2.100 ha.

Gugatan pertama diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Dumai diperkuat karena dasar kepemilikan tanah ulayat yang diterbitkan berdasarkan peta renkotruksi batas tanah ulayat Batin So Lapan Suku Sakai Botuah berdasarkan piagam perjanjian (Besluit), Kerajaan Siak Sri Indrapura dengan Gouverlemen Hindia Nederland (Kerajaan Hindia Belanda) 28 Februari 1940 bersamaan hari 15 Muharam 1859,

Terkait permasalahan ini berdasarkan upaya dan usaha yang dilakukan oleh kepala suku bathin Batuoh tersebut, salah satu  aktivis akan berusaha membatunya sebut Ir. Ganda Mora, M.Zi Ketua Relawan Barisan Relawan Jokowi Presiden (;BARA- JP) yang juga Direktur Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberatas Korupsi, Kolusi Kriminal Ekonomi (IPSPK3) RI, mendukung penuh atas upaya datuk puyan untuk ikut serta membantu memperjuangkan, agar solusi atas sengketa lahan tersebut, dan mendukung agar BPN tidak lagi memperpanjang HGU, PT. Morini Wood Indah Industri, dan kita perjuangkan agar masyarakat memperoleh lahanya kembali melalui program TORA untuk anak kemanakan Suku Sakai pun kini tengah mempersiapkan data lahan yang akan diusulkan dan bersedia masuk TORA program reforma agraria Kabupaten Bengkalis. 

Ganda Mora menilai, ada dua skema yang bisa dijalankan dalam reforma agraria redistribusi tanah yakni tanah sengketa akan diserahkan dan diatasnamakan suku sakai, baik secara komunal maupun pribadi." Tegas Ganda Mora .( asng/ Tim) 


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :