Setelah Lapor Polisi, Massa Keroyok Arbain Masih Dicari
Riau - Setelah PT Tri Bakti Sarimas (TBS) menyerahkan sertifikat lahan plasma kepada masyarakat secara simbolis melalui KUD Prima Sehati (PS), Senin, 2 Februari 2020 lau maka timbullah sejumlah polemik di lahan warga tersebut.
Kabarnya masalah Tapal Batas di Kuansing, Inhu maka kontrak antara KUD dengan perusahaan sudah berakhir, kontrak kerjasama pada 31 Desember 2019 lalu.
"Kontrak dengan PT TBS selaku bapak angkat telah berakhir ini maka kontrak kerjasama tersebut secara otomatis hutang anggota menjadi lunas," kata warga.
Menurut anggota Badan Pengawas KUD Prima Sehati, Afri mengatakan, pada media riauonline beberapa waktu lalu, jumlah sertifikat yang sudah diserahkan perusahaan kemarin itu berjumlah 1.758.
"Memang belum seluruhnya, kalau keseluruhan itu totalnya kalau tidak salah ada 4.613 sertifikat," kata mantan Ketua KUD Prima Sehati yang juga mantan anggota DPRD Kuansing saat itu.
Bahkan sebelumnya sengketa lahan di Kabupaten selain kasus tumpah tindih yang kian marak, sengketa pembabatan hutan lindung yang digarap perusahaan juga tengah berpolemik.
Sementara itu, Direktur PT Tri Bakti Sarimas, Gunawan kepada wartawan riauonline waktu lalu, berkilah jika selama ini pihaknya tidak pernah melakukan perambahan kawasan hutan lindung Bukit Betabuh.
Dijelaskannya, objek gugatan tersebut merupakan lahan plasma yang ada di Sungai Besar kerjasama dengan KUD Prima Sehati.
'Jadi itu bukan lahan inti dari PT TBS, melainkan lahan plasma," ujarnya.
Kata Gunawan, PT TBS diajak KUD Prima Sehati kerjasama membangun kebun kelapa sawit plasma, lalu warga yang menjadi anggota KUD menyerahkan lahan untuk bermitra dengan PT TBS.
Bahkan kata Gunawan, surat-surat admintrasi perjanjian kerjasama antara PT TBS dengan KUD tersebut sangat lengkap dan tidak berada dikawasan hutan lindung Bukit Betabuh.
Sebut Gunawan lagi, lahan tersebut merupakan bagian dari land reform pertanahan untuk masyarakat. "Jadi masyarakat yang punya lahan yang tergabung dalam koperasi mengajukan kerjasama,"ujarnya.
Saat ini polemik belum selesai kini ada polemik baru antara aalah seorang keluarga pemilik lahan yang tergabung dalam KUD Prima Sehati program pola KKPA di Desa Air Buluh seluas 32 Ha. Sebelumnya kasus ini sudah sampai keranah hukum, namun ironisnya hingga kini kasus ini masih ngambang.
Kepada media ini, Andika Saputra (ahli waris, red) selaku cucu kandung dr M.Nusin dan keponakan dr Gusmadi yang dahulunya menyerahkan lahan kepada KUD Prima Sehati untuk dijadikan pola KKPA di Desa Air Buluh seluas 32 Ha. Namun yang didapat hanya 16 Ha, sisa dari 16 Ha sampai saat ini tudak pernah di terimanya.
Ketika pihak keluarga memanen hasil buahnya maka dia dihadang segerombolan massa dan saat itu terjadilah pengeroyokan.
Atas pengerotokan ini Arbain selaku korban membuat laporan Polisi ke Polsek Kuantan Mudik, Kuansing, laporan Nomor: L. Pengaduan/35/III/2020 Tanggal 30 Maret 2020 Tentang Tindak Pidana Penyerangan Orang dan Barang yang terjadi Minggu 29 Maret 2020 sekira pukul 17:30 Wib di Desun I Desa Air Buluh, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing, belum menemukan tersangka.
Selanjutnya Prihal, Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, Nomor: B/66/IV/2020 Reskrim Polsek Kuantan Mudik sudah diterima Pelapor.
Berdasarkan hal tersebut Arbain selaku Pelapor, meminta agar segera ditetapkan para tersangkanya, mulai dari yang memprovokasi warga, yang melakukan aksi penganiayaan dan pengerusakan, sampai aktor intelektual dibalik aksi itu.
"Siapapun dia, tangkap saja agar bisa diproses secara hukum, "pinta Arbain, Kamis (02/04/2020), siang lalu.
Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik Aiptu Hainur Rasyid, SH., dikonfirmasi Jumat (10/4/20), membenarkan laporan ini, namun saat ini penyidik masih mencari pelaku.
"dari laporan korban tidak mengetahui pelaku, namun walau begitu kita terus berupaya mencari pelaku agar kasu ini terang benderang," katanya.**
Komentar Via Facebook :