Aturan Social Distancing Diabaikan, 5 Karyawan Karauke Bandung Dibawa Polisi

Bandung - Didiuga dengan sengaja tidak mengindahkan imbauan atau peraturan yang telah ditetapkan pemerintah tentang aturan social distancing dan physical distancing untuk memutus penyebaraan wabah virus COVID-19, ternyata masih ada tempat karauke buka.
Pada karauke itu diamankan sejumlah orang dari mulai manajer karaoke hingga gadis pemandu lagu (PL) diamankan polisi, karena kepergok petugas tetap beroperasi pada Senin (13/4) malam. Saat digerebek, petugas mendapati ada sejumlah orang di dalam tersebut.
Saat dilakukan pengecekan ke dalam tempat karaoke, petugas menemukan ada lima orang laki-laki dan lima orang perempuan PL di ruangan nomor 18 lantai tiga itu tengah asyik berkaraoke. Polisi juga turut menemukan enam lembar catatan order dari pengunjung.
Ancaman bagi pelaku yaitu Pasal 216 jo Pasal 218 KUHP dengan hukuman penjara 4 bulan dua minggu dan Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Pasal 14 ayat (1) yang berbunyi barang Siapa dengan sengaja mengahalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Ikut diamankan sejumlah orang yang terdiri dari manajer, waitress, pemandu lagu dan tamu dari tempat karaoke itu. Mereka masih berstatus saksi. Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti tersebut terdiri dari enam lembar catatan order.
"Untuk tersangka saat ini masih dalam penyelidikan," ucapnya pada wartawan, Selasa (14/4/20).**
Komentar Via Facebook :