Kombes Ulung Sampurna Jaya
Kapolrestabes Bandung: Pengungkapan Karauke Buka Berkat Laporan Warga

Bandung - Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya menuturkan pengungkapan tempat karaoke yang masih beroperasi itu berawal saat anggota Reskrim Polsek Lengkong mendapat laporan atau pengaduan dari masyarakat.
"Warga melapor adanya kegiatan mencurigakan di tempat karaoke bernama Retro yang beralamat di Jalan Gatot Soebroto, lalu ditindak lanjuti," katanya.
Atas dasar itu, tim Reskrim Polsek Lengkong yang dipimpin Kanit Reskrim AKP SW Rompas melakukan penyelidikan. "Tampak dari luar kondisi karaoke seperti tidak ada kegiatan atau tidak menerima tamu," ucap Ulung.
"Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi (karyawan karaoke, tamu, dan pemandu lagu), diamankan di kantor Polsek Lengkong," ujar Ulung.
Sebelumnya, tempat karaoke itu sudah disegel Satpol PP karena masih beroperasi di tengah COVID-19. Saat ini, Selasa (14/4/2020), penyegelan dilakukan oleh sejumlah anggota Satpol PP Kota Bandung bersama pihak kepolisian. Penyegelan dilakukan di dalam dan luar ruangan tempat karaoke tersebut.
Penyegelan itu dilakukan atas dasar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Selain itu, ada juga Surat Edaran Wali Kota Bandung Oded M Danial Nomor 443/SE.054-Dinkes tentang pencegahan virus Corona.**
Komentar Via Facebook :