Sri Mulyani : DBH DKI Dibayar setelah Hasil Audit

Sri Mulyani : DBH DKI Dibayar setelah Hasil Audit

Jakarta-Pemerintah pusat akan membayar Dana Bagi Hasil daerah setelah  menerima hasil audit Badan Pemeriksa keuangan (BPK RI). Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani atas  permintaan   Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar pemerintah pusat segera mencairkan dana bagi hasil (DBH). 

"Kita akan segera membayarkan DBH  2019 yang diminta pak Anis setelah ada hasil audit.  DBH tahun 2019 yang kami bayarkan  berdasrkan UU APBN  itu pasti berbeda dengan realisasinya. Maka apa yang terjadi pada akhir tahun APBN nanti, buat laporan keuangan diaudit oleh BPK, BPK menyebutkan 'Oh
ternyata penerimaan pajak sekian, maka DBH tahun lalu yang kurang bayar, harus dibayarkan'," kata Sri Mulyani dalam teleconference, Jumat (17/4/2020).

Sri Mulyani pun menegaskan, DBH sendiri terbagi menjadi dua. Ada DBH 2020 yang dibayarkan berdasarkan asumsi penerimaan tahun 2020. Lalu, ada DBH 2019 yang diperkirakan kurang bayar. "Ada DBH 2020 yang kami anggarkan berdasarkan estimasi penerimaan kita, ada DBH 2019 yang diperkirakan kita kurang bayar karena mungkin dialokasi tidak sesuai kenyataan yang harus kita bayar," ungkapnya.

Tetapi menurut Sri Mulyani, Penerimaan Asli Daerah saat sekarang menurun. Untuk itu, pemerintah pusat akan membayar sekitar 50 persen DBH 2019 sambil menunggu hasil audit dari BPK. "yang diminta pak Anis itu harus di audit dulu. Tetapi karena saat ini  urgent maka kami memutuskan kita akan bayar 50%
sambil nunggu begitu audit BPK 'Iya memang angka sekian'. Ini untuk 2019," terangnya (bonk)
 


Yuherwan Lebonk

Komentar Via Facebook :