6 Polisi Pelaku 'Meranti Berdarah' Dituntut Berbeda

Line Bengkalis - Enam polisi anggota Polres Kepulauan Riau pelaku pembunuhan 'Meranti Berdarah' menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Senin (17/4). Keenamnya dituntut jaksa berbeda-beda.
Denny S dan Anom dituntut hukuman penjara 7,5 tahun. Keduanya melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban. Sedangkan Benny S dan Deddy dituntut 4 tahun penjara. Lalu, Eka dituntut 2,5 tahun dan Lisma dituntut 2 tahun penjara dipotong masa tahanan.
Semua terdakwa kita tuntut hukuman berbeda-beda dari pasal yang sama karena perannya berbeda-beda. Tertinggi terdakwa Denny dan Anom dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara," kata Fengki, Jaksa penuntut umum usai sidang.
Sidang selanjutnya digelar Rabu (26/4) dengan agenda penyampaian pledoi atau nota pembelaan para tersangka.
Seperti diketahui, keenam polisi itu didakwa ikut menganiaya Apri Adi Pratama hingga meninggal dunia. Korban merupakan tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Adil S Tambunan, anggota Polres Kepulauan Meranti pada Agustus 2016 silam. **
Komentar Via Facebook :