28 April 2020 Mendatang

MA Undang MAKI dan Kawan-kawan Sidang Uji Materi Perpu Corona

MA Undang MAKI dan Kawan-kawan Sidang Uji Materi Perpu Corona

Jakarta - Hari Selasa tanggal 28 April 2020 mendatang, Mahkamah Konstitusi telah mengirimkan surat panggilan kepada kuasa hukum MAKI, Yayasan Mega Bintang 1907, KEMAKI, LP3HI dan LBH PEKA selaku Pemohon Uji Materi Perppu No. 1 tahun 2020 (Corona).

Pemanggilan ini terkait Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA, Kamis tanggal 9 April 2020 lalu telah mendaftarkan permohonan uji materi untuk membatalkan Pasal 27 Perppuu No. 1 tahun 2020.

Sebelumnya karena virus corona merebak dengan kerja dirumah aja, melalui media pendaftaran online pada Web sistem informasi permohonan elektronik (SIMPEL) Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur MAKI, Boyamin Saiman memalui surat elekroniknya yang diterima redaksi mengatakan, alsan uji materi pembatalan pasal 27 PERPU No 1 Tahun 2020 terkait Pasal 27 Perppuu No. 1 tahun 2020 adalah pasal yang superbody dan memberikan imunitas kepada aparat pemerintahan untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan sehingga pasal 27 Perppuu No. 1 tahun 2020 jelas bertentangan dengan UUD 1945.

"Dimana dinyatakan Indonesia adalah negara hukum sehingga semestinya semua penyelenggaraan pemerintahan dapat diuji atau dikontrol oleh hukum baik secara pidana, perdata dan Peradilan Tata Usaha Negara".

Alasan selanjutnya, bahwa jika perbandingan mengacu kedudukan Presiden Republik Indonesia adalah tidak kebal karena tetap manusia biasa yan mungkin saja tidak luput salah dan khilaf sehingga terdapat sarana pemakzulan (impeach) apabila diduga telah melanggar ketentuan UU atau UUD sehingga sekelas Presiden tidak kebal termasuk tetap dapat dituntut hukum apabila melanggar hukum baik dalam keadaan normal maupun bencana

"Hal ini jelas berbeda dengan kekebalan para pejabat keuangan yang tidak dapat dituntut hukum sebagaimana diatur oleh Pasal 27 Perppu No. 1 tahun 2020".

Dikatakan Boyamin, MAKI dan kawan-kawan saat ini telah mempersiapkan diri dalam  menghadapi sidang MK uji materi Perppu Corona dalam bentuk telah mempersiapkan ahli untuk memberikan pendapatnya dalam persidangan pleno MK tersebut.

"Kami masih menghubungi para akademisi dan ahli untuk meminta kesediaannya menjadi saksi ahli dalam persidangan guna melengkapi pembuktian," ujar Boyamin melalui surat elektroniknya yang diterima redaksi, Selasa (21/4/20).

Selain ahli, MAKI dan kawan-kawan telah menyiapkan bukti bukti dokumen yang diperlukan yaitu putusan perkara BLBI dan Century, dan Undang Undang lain yang mengatur kekebalan pejabat.

"Misal UU Kejaksaan dan UU Pengampunan Pajak," katanya.

Dengan persiapan yang matang ini, MAKI dan seluruh rekan-rekannya percaya diri uji materi ini semoga dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Berikut Ahli yang akan dihadirkan:

1. Profesor , Dr. Romli Atmasasmita, ahli hukum pidana internasional, akan menerangkan prinsip persamaan hukum yang berlaku di seluruh dunia.

2. Dr. Anthony Budiawan,  ahli ekonomi dan keuangan negara.
Menerangkan keadaan darurat ekonomi dan penerapan hukum.

3. Prof. Dr. Edy Lisdiono (dekan FH Untag Semarang) ahli hukum perdata. "Menerangkan perbuatan melawan hukum penguasa dan pertanggungjwaban secara hukum perdata".

4. Dr. Mahfudz Ali, SH. MH. (dosen Tata Negara Untag Semarang).
Akan menerangkan prinsip persamaan hukum dalam sistem Konstitusi dan sistem PTUN.

5. Hery Firmansyah , SH. MHum, MPA (dosen Untar) ahli hukum pidana khusus. "Menerangkan penerapan dan pertanggujawaban  pidana korupsi pada saat bencana".

6. Efriyanto, SH. MH ( dosen Untirta , Serang, Banten ) ahli hukum adat. "Menerangkan sosiologis hukum adat dalam mewujudkan ketertiban masyarakat".**


Redaksi

Komentar Via Facebook :