Sidik Koperasi ISP Nilai 10 T, Bareskrim Polri Diapresiasi MAKI

Jakarta - Atas proses penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, pada Pengurus Koperasi Indosurya Cipta (ISP), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyampaikan apresiasi yang tinggi dikarenakan Bareskrim cepat tanggap untuk segera menyelamatkan aset aset koperasi guna dikembalikan kepada nasabah/korban.
"Berdasar informasi yang Kami terima dan sudah terverifikasi, saat ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melakukan Penyidikan terhadap Pengurus KIC yang telah dimulai sejak tanggal 8 April 2020, kami apresiasi kinerja Polri," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Kamis (23/4/20).
Diketahui, sangkaan terhadap Pengurus Koperasi Indosurya Cipta (ISP) adalah dugaan melakukan penghimpunan dana diluar anggota koperasi dan tidak cair saat jatuh tempo ( dalam istilah gampang adalah praktek Bank Gelap/Ilegal ) dan juga dikenakan dugaan TPPU.
Berdasar pemberitaan laporan keuangan ISP tahun 2018, simpanan di ISP adalah sebesar Rp. 10,5 Trilyun, namun belum diketahui secara pasti berapa jumlah gagal bayar dan jumlah kerugian penabungnya.
Berdasar penulusuran, terdapat satu orang dari Jakarta Utara selaku nasabah penabung sekitat 2 Milyar namun saat jatuh tempo tidak bisa dicairkan sehingga tidak punya biaya untuk cuci darah dan saat ini nasabah tersebut telah meninggal dunia.
"MAKI sebelumnya telah pernah melaporkan dugaan Bank Gelap dan TPPU atas pengurus Koperasi Hanson yang saat ini Bareskrim telah melakukan penahanan terhadapa para Tersangka dengan dugaan kerugian sekitar Rp. 2,4 Trilyun," katanya.
"Sebenarnya Kami hendak melaporkan Pengurus Koperasi ISP minggu lalu setelah adanya berita gagal bayar, namun kemudian mendapat informasi bahwa Dirtipideksus Bareskrim telah melakukan Penyidikan terhadap Pengurus Koperasi ISP," lanjutnya.
Demi negara bersih dari korupsi, MAKI kata Boyamin akan selalu peduli terhadap kasus korupsi pada jasa keuangan dan praktek bank gelap dikarenakan adanya dugaan keteledoran aparat negara ( OJK dan Kementerian Koperasi dan UKM) sehingga berkali kali rakyat jadi korban dari praktek Bank Gelap.
"Selain kasus lain banyak terjadi, kami selalu peduli terhadap kasus korupsi pada jasa keuangan (OJK) dan praktek bank gelap, dikarenakan adanya dugaan keteledoran aparat negara (OJK dan Kementerian Koperasi dan UKM)," pungkasnya.**
Komentar Via Facebook :