Dirjen Otda Persilahkan Kades se-Rohul Ajukan Petisi

Dirjen Otda Persilahkan Kades se-Rohul Ajukan Petisi

Line Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soni Sumarsono, mempersilahkan kepala desa se-Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengajukan petisi soal nasib Bupati Rohul Nonaktif, Suparman.

"Silakan saja menyampaikan petisi. Itu hak demokrasi seseorang jangan dihalangi," kata Sumarsono di Jakarta, Senin (17/4) malam.

Sumarsono menegaskan Kemendagri punya dasar hukum mengapa Suparman tidak diaktifkan kembali sebagai Bupati Rohul. "Kita punya pertimbangan hukum mengapa SK pengaktifan kembali Suparman sebagai Bupati Rohul belum dikeluarkan," kata mantan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta ini.

Dia menambahkan Surat Keputusan (SK) yang mengaktifkan kembali Suparman belum bisa diproses karena Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto, masih menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Karo Hukum Kementerian Dalam Negeri berpendapat seperti itu (menunggu putusan kasasi MA, red)," kata Sumarsono.

Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru memvonis bebas Suparman dalam kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Riau 2013 dan APBD Riau 2014. Namun, Jaksa KPK mengajukan kasasi ke MA.

Sementara itu, pekan lalu, para kades se-Rohul meminta mengancam akan mengajukan petisi kepada Mendagri. "Kami akan berencana membuat petisi untuk mempertanyakan sikap Mendagri yang mengabaikan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," kata Yusro, salah satu kades dalam Rapat Rapat Kerja (Raker) Kades se-Riau di Pekanbaru lalu.

Katanya, dalam Pasal 84 ayat 1 dan 2 dalam UU itu menyebutkan kepala daerah yang divonis tidak bersalah oleh pengadilan paling lambat harus diaktifkan 30 hari setelah putusan itu diterima. "Seharusnya, Pak Suparman sudah diaktifkan kembali, tapi hingga kini Mendagri tidak mengaktifkannya," katanya.

Petisi itu, katanya, akan ditandatangani seluruh kades se-Rohul dan akan dikirim ke Mendagri dan Komisi II DPR RI. "Kita harap komisi II segera memanggil mendagri untuk ditanya alasannya tidak mengaktifkan Bupati Suparman," kata Yusro. **


Komentar Via Facebook :