Polda Riau Bekuk 3 Pelaku Perampokan dengan Kekerasan

Polda Riau Bekuk 3 Pelaku Perampokan dengan Kekerasan

Pekanbaru - Dit Reskrimum Polda Riau baru baru ini mengamankan 3 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) lintas provinsi yang terjadi di Provinsi Riau.

Mereka adalah HMP, HKS, dan MWM yang merupakan komplotan pelaku curas lintas provinsi yang sangat meresahkan masyarakat dengan mengincar pabrik/perusahaan yang bergerak di bidang niaga bahan pokok yang berada di pinggir jalan dan jalur sepi.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Sunarto, mengaku didua lokasi di Pekanbaru menjadi sasaran aksinya, yaitu di pergudangan PT FA Karya Niaga Jalan Siak II Rumbai Pekanbaru  tanggal 31 Januari 2020 dan PT Alam Jaya Wira Sentosa, Rumbai Pekanbaru tanggal 9 Maret 2020 lalu.

"Dalam aksinya HMP berperan sebagai otak aksi, pelaku mengancam sekuriti dg sajam dan mengikat sekuriti bersama HKS, MVM dan ES (Buron)," katanya, Kamis (30/4/20).

Setelah berhasil melumpuhkan sekuriti lanjut Narto, mereka merusak dan membuang recorder CCTV agar aksinya tdk terekam. Setelah dirasa aman.

"Mereka menuju tempat penyimpanan brankas untuk ambil isinya secara paksa menggunakan alat linggis dan mesin gerindra yang dibawa AB (DPO), bahkan sampai membobol tembok utk memperlancar aksinya," kata Narto.

Dalam aksinya pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp. 78.000.000, laptop, HP 12 unit. "Saat melakukan aksinya tersangka selalu membawa sajam, bahkan pelaku tidak segan-segan melukai korbannya," ujarnya. 

Penangkapan dilakukan begitu Polsisi mendapatkan laporan dari korban, Dit Reskrimum dengan cepat mengungkap kasus ini dan berhasil menangkap para pelakunya. Bahkan pada saat melakukan penangkapan, petugas dg terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap 3 pelaku, karena mencoba melawan petugas dan melarikan diri pd saat menunjukan tersangka dan barang bukti lainnya. 

Menurut Dir Reskrimum Polda Riau, Kombes Zain Dwi Nugroho. HMP ditangkap pada Pertengahan bulan April 2020 di Tapanuli Tengah, sedangkan HKS dan MWM ditangkap di Pekanbaru beberapa hari kemudian.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti mobil xenia sbg sarana angkut, laptop, sejumlah handphone hasil curian, linggis, gerinda, gergaji, martil, parang, alat bor, dan kacamata las.

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka HMP, merupakan residivis Curas dg sasaran Brankas perusahaan yang pernah ditahan di LP di Medan tahun 2006. Selain melakukan aksi di 2 lokasi di Pekanbaru, komplotan ini juga melakukan aksi di Provinsi lain, yaitu merampok pabrik karet PT Bangkinang di Medan menggondol uang Rp. 900.000.000.

Para pelaku di persangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan pelaku yg belum tertangkap masih dilakukan pengejaran dan dimasukkan dalam Daftar Pencurian Orang (DPO).

Kemudian pada tahun 2019 pelaku merampok brangkas di Kota Banjarmasin bersama pelaku D, asal Kalimantan, dan mendapatkan Rp. 50.000.000 dan satu buah laptop warna putih.

Selanjutnya pada Maret 2020 bersama pelaku D, S, A dan M berangkat ke Padang, Sumatera Barat merampok di sebuah pergudangan cat, namun dalam aksinya ini hanya mendapat 2 (dua) unit laptop.**


Andika. T

Komentar Via Facebook :