Polisi Amankan 8 Ton Kayu Olahan

Line Dumai - Sedikitnya delapan ton kayu olahan tanpa dokumen diamankan polisi di Jalan Raya Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Dumai, Senin (17/4). Dua supir truk yang membawa kayu itu dijadikan tersangka.
Kapolres Dumai, AKBP Donald Happy Ginting, mengatakan kayu itu berasal dari Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Kedua supir truk, IN (27) dan ABS (31) yang merupakan warga Rohil dijadikan tersangka. "Diduga kayu ini dari Desa Teluk Pulau, Kecamatan Rimbo Melintang," kata Donald dalam jumpa pers di Dumai, Selasa (18/4).
Donald menyebut penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada dua truk bermuatan kayu ilegal hendak dibawa ke Dumai. "Petugas langsung mengadakan pengintaian di jalan lintas Dumai-Rohil," katanya.
Ternyata informasi itu benar, petugas menghentikan satu truk colt disel yang berisi kayu olahan. Tak lama kemudian, satu truk lagi diamankan. "Semua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk proses lebih lanjut," sebutnya.
Selain kayu olahan, barang bukti yang diamankan lainnya adalah dua truk colt disel BK 9899 YJ dan BM 8599 DU, dan sisa uang jalan Rp600 ribu. **
Komentar Via Facebook :