Diduga Rugikan Negara, Tiga Mantan Pejabat Sekwan Rohil Resmi Ditahan Penyidik Polres Rohil

Tiga tersangka mantan Pejabat Sekwan Rohil berpakaian Orenge saat ditetapkan tersangka Korupsi anggaran kegiatan Media Maasa APBD tahun 2016
Ujung Tanjung - Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang , Penyidik Satreskrim Polres Rokan Hilir ( Polres Rohil) akhirnya menetapkan dan menahan tiga orang tersangka yaitu S. ROS dan MZ selaku mantan pejabat Sekretaris Dewan ( Sekwan ) DPRD Rohil dalam dugaan tindak pidana Korupsi .
Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Farris Nur Sanjaya SIK SH MH membenarkan hal tersebut kepada awak media Okeline .com , Senin 5 April 2020.
" Tadi sore kita sudah tetapkan tiga orang mantan pegawai Sekwan DPRD Rohil menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana Korupsi Anggaran APBD Rohil TA 2016 dalam kegiatan program Pelayanan Administrasi dan program Kerjasama Informasi dengan Media massa sebesar Rp 2.485.000.000 (dua milyar empat ratus delapan puluh lima juta rupiah) ," Jelas AKP Farris Nur Sanjaya .
Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 892.875.000,-juta rupaiah dari kegiatan program kerjasama dengan media masa di Sekwan DPRD Rohil TA.2016. " papar AKP Farris Nur Sanjaya
Dalam penyidikan bahwa ketiga tersangka yaitu S diketahui selaku pengguna Anggaran , ROS selaku Bendahara Sekwan sedangkan MZ adalah Pengadaan ." Ketiga tersangka kita jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi " Ungkap AKP Farris Nur Sanjaya SIK SH MH.(Asng)
Komentar Via Facebook :