Pedagang ABG Bengkulu Ditangkap Saat Akan Bertransaksi

Bengkulu - Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto menuturkan, penangkapan RS warga Desa Napal Putih, karena menjadi muncikari prostitusi online. Pelaku diamankan di kosnnya setelah transaksi dengan calon pengguna jasa.
"Memang ada penagkapan di kosnya yang bermula dari laporan warga," katanya, Rabu (6/5/20).
Baca Juga : Banjir Melanda Bengkulu, 10 Meninggal 8 Hilang
Dalam proses penangkapan itu, pelaku dipancing dengan seolah-olah akan menggunakan jasanya. RS kemudian diringkus dengan barang bukti yang disita berupa handphone dan uang tunai.
"Setelah dipancing pesan wanita pelaku diajak untuk ketemuan dan langsung kita tangkap," katanya.
Pelaku lanjut Anton,ini menggunakan aplikasi Me Chat dalam menjalan aksinya, pelaku mengaku cara ini yang bisa dilakukan pada masa pandemi Covid-19.
RS menjalankan aksinya menjajakan jasa melalui online dengan cara memajang foto-foto wanitanya kepada calon pengguna jasa.
"Keterangan RS dia sudah satu bulan menjalankan aksinya sejak Corona melanda Bengkulu," katanya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan satu unit HP dan uang tunai sebesar Rp 510.000 hasil transaksi yang dilakukan tersangka.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan dari tersangka, jalur online ini dilakukan sejak sejumlah hotel dan hiburan malam ditutup untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Tersangka juga mengaku dalam sekali transaksi ia mematok harga mulai dari Rp 500.000. Pelaku mendapat bagian sebesar 50 persen. RS terjerat pasal 296 junto pasal 506 KUHP tentang tindak pidana prostitusi dengan hukuman 1,4 bulan penjara," pungkasnya.**
Komentar Via Facebook :