Sanksi Pemudik Nekat Ditengah Corona Diterapkan 8 Mei

Sanksi Pemudik Nekat Ditengah Corona Diterapkan 8 Mei

Jakarta - Pasca diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh pemerintah melarang midik warganya maka Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan akan memberikan sanksi bagi pemudik yang membandel.

Penerapan sanksi ini mulai diberlakukan pada 8 Mei 2020. Sangsi yang akan diberikan terhadap pelanggar ini akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran lalu lintas.

"Kalau ada pelanggaran lalu lintas disesuaikan dengan pelanggarannya, kalau tidak ada unsur pelanggaran lalu lintas hanya diputar balik," kata Kombes Sambodo, Rabu (6/5/20) pada wartawan.

Dimisalkannya, bagi angkutan yang nekat mengangkut pemudik akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sementara, travel gelap dikenakan Pasal 308 UU LLAJ.

"Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum," demikian sesuai Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 katanya.

Lebih lanjut Sambodo mengatakan, pihaknya belum berencana memberikan sanksi UU Kekarantinaan dan Kesehatan terhadap pelanggar.**


Rizky B

Komentar Via Facebook :