Dituntut 2 Bulan Penuntut Minta Ditahan
Ketua FORWAKA Kejati Babel Terjerat Pencemaran Nama Baik

Pangkalpinang - Ketua Forwaka Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, RS dan rekanya D dituntut oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, 2 bulan penjara akibat diduga melakukan pencemaran nama baik.
Perkara RS dan D tersebut naik ke persidangan berawal dari laporan seorang perwakilan perusahaan semelter yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie alias Asin ke pihak kepolisian beberapa waktu lalu terkait perbuatan para terdakwa selaku pengurus Atomindo.
Dalam laporan ke pihak kepolisian itu, pihak CV VIP diduga tak terima atau merasa dirugikan lantaran nama perusahaan tersebut (CV VIP) dicantumkan di dalam surat dibuat oleh pengurus Atomindo dan diserahkan ke kantor Staf Presiden RI tanpa sepengetahuan pihak perusahaan tersebut (CV VIP) terkait persoalan pertimahan.
RS dan D dinyatakan para terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana "pencemaran nama baik secara tertulis yang dilakukan secara bersama-sama" dan dinyatakan melanggar Pasal 310 Ayat (1) (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.
Tuntutan tersebut telah dibacakan pada 27 April lalu di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, masing-masing dituntut dengan pidana penjara selama 2 bulan dengan perintah agar terdakwa ditahan.
JPU juga menetapkan barang bukti berupa, berupa 1 lembar surat dari PT. Timah Tbk Nomor 0244/Tbk.PTH-3150/19-S2.2., perihal surat teguran kepada Direktur CV Venus Inti Perkasa yang beralamat di Jalan Malahati Kawasan Industri Pangkalpinang.
Satu lembar print out surat keterangan penerima disposisi nomor Registrasi : 1908.6110, No. Surat : 012, Pengirim Atomindo, Perihal :Asosiasi Penambang dan Pengolah Pasir Mineral Logam, untuk : Dirps, tanggal surat 28 Agustus 2019.
Dan 4 lembar fotocopy surat Atomindo (Asosiasi Penambang dan Pengolah Pasir Mineral Indonesia) kepada Presiden Republik Indonesia Nomor : REF. 012/ATOMINDO-KSP/DIM/VIII/2019, tanggal 19 Agustus 2019 Perihal Penyampaian masukan terkait regulasi yang mematikan industri pertimahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Selain itu juga terdapat barang bukti lainya berupa 1 unit laptop merek Asus tipe X 453 M warna putih. 1 unit printer HP Deskjet D2566 warna Cream. JPU juga membebankan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000.**
Komentar Via Facebook :