Jual Obat Ilegal, Dua Warga Cibungbulang Dibekuk

Jakarta - Dua pedagang obat-obatan secara ilegal RA (20) dan S (20) di wilayah Cibungbulang ditangkap Polisi di kawasan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Kamis (7/5/20) sebelumnya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 80 strip atau 800 butir trihexyphenidyl, 187 butir heximer, dan 7 strip atau 70 butir tramadol.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp 435 ribu, yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan ilegal tersebut.
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Candra Mulyana mengatakan, obat-obatan ini dijual secara sembunyi-sembunyi dan secara online.
"Dari keterangan mereka kedua pelaku saling mengenal dan bersama-sama menjual obat-obatan secara ilegal. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat," katanya, Senin (11/5/20).
Atas perbuatan kedua pelaku dijerat Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.**
Komentar Via Facebook :