Bawak Sabu 1 Kg Naik Mobil Rental, Pelaku 4 Kali Sidang Di PN Kisaran

Kisaran - Dalam sidang kasus kepemilikan 1 Kg Narkotika jenis sabu yang di amankan pihak Polres Batu bara di Lima puluh kota bulan Desember tahun lalu sudah bergulir di Pengadilan Negeri Kisaran Kabupaten Asahan Selasa (12/5/2020) sekira pukul 17.00 wib.
Dalam lanjutan agenda sidang keempat kalinya yang dipimpin langsung Ketua PN Kisaran Dr.Ulina Marbun,SH,MH untuk meminta keterangan saksi saksi.
Baca Juga : Inisial JW Dinyatakan PDP Setelah Rapit Tes
Adapun saksi-saksi yang hadir dan mintai keterangan dalam sidang tersebut yakni,Istri terdakwa AH,Yunita Anugrah Rambe dan Denggan Siregar selaku pemilik mobil rental yang dikendarai Para terdakwa saat diamankan polisi membawa Sabu.
Dari pantauan,dalam persidangan yang di hadiri Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Batubara David Prima,SH dan Ketua Mahkamah Keadilan yang juga Ketua LBH Padang lawas utara Banua Sanjaya Hasibuan,SH,M.H selaku Kuasa Hukum salah satu dari tiga terdakwa yang berinisial AH.
Dihadapan majelis hakim,3 terdakwa yakni MSN,CH dan AH mengaku,barang haram tersebut mereka jemput dari kota Pekan baru dengan mengendarai mobil rental milik Denggan Siregar untuk kemudian akan mereka antar ke seorang pemesan di tebing.
Namun,dari keterangan terdakwa dan saksi di persidangan,kegiatan ke tiga terdakwa saat membawa barang haram tersebut dibawah kendali Dani Harahap yakni,abang sepupu saksi Yunita Anugrah Rambe yang merupakan istri terdakwa AH serta abang terdakwa MSN via seluler,
Dalam persidangan terkuak,Dimana posisi kedua abang mereka tersebut pada saat itu ternyata sama sama berada di balik jeruji besi di Kota Pekan baru.
Kemudian dalam keterangan saksi Yunita Anugrah Rambe,dia mengaku juga turut serta menumpangi mobil rental tersebut dengan ke 3 terdakwa,mulai dari kota Pekan baru hendak menuju tebing, namun sebelum sampai ke tujuan mereka tertangkap pihak kepolisian di limah puluh dengan membawa 1 kg Sabu.
"Saya tidak tahu yang mulia apa yang dalam pelastik itu,sempat saya tanya di jalan dibilang sicarles (terdakwa CH,red) itu adalah pakaian kotor,saya tau itu bahawa itu narkoba setelah di kasih tau sama polisi."terang Yunita kepada hakim ketua di persidangan.
Mendengar keterangan saksi tersebut,Hakim ketua Dr.Ulina Marbun saat memimpin sidang sempat terlihat heran,dimana saksi Yunita Anugrah Rambe tidak ada dalam BAP kepolisian yang meyatakan ikut serta dalam mobil tersebut bersama ke 3 terdakwa.
Sementara itu,Banua Sanjaya Hasibuan selaku Penasehat Hukum terdakwa AH mengatakan,akan terus memperjuangkan hak hak hukum kliennya,dimana menurut pandangannya pada fakta di dalam persidangan bahwa AH dan Istrinya tidak terlibat sebagai pengedar narkoba."Dikarenakan AH hanyalah sebagai supir rental.
Berdasarkan kwitansi pembayaran sewa mobil, yang mana hasil pembayaran tersebut ditransfer Dani Harahap melalui rekening istri AH.selain itu menurut analisis saya juga bahwa si Dani Harahap adalah otak utama dalam kasus sabu sebanyak 1 kilo geram ini,dan Menurut saya AH dan Istrinya adalah korban permainan para gembong narkoba yaitu si Dani Harahap"Ungkap Banua.
Sementara itu,JPU David Prima Batubara mengatakan,pihaknya menerapkan dakwaan terhadap ke tiga terdakwa dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(guber)
Komentar Via Facebook :