IKPP Nunggak Pajak Non PLN Rp28 Miliar

IKPP Nunggak Pajak Non PLN Rp28 Miliar

Pekanbaru - PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) seakan sengaja tak mau bayar pajak penerangan jalan (PP) non PLN sebesar Rp28 miliar kepada Pemkab Siak.

Pada hal sebelumnya sudah dilakukan mediasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun sampai saat ini belum ada kesepakatan tertulis terkait pembayaran tunggakan PPJ non PLN tahun 2014 lalu. "Nanti dijelaskan Armadi Humas IKPP ya. Beliau bisa menjelaskan persoalan ini," kata Nurul Huda, selaku Manager Humas IKPP dikontak ponselnya belum lama ini. 

Tunggakan PPJ itu merupakan hasil audit BPK RI, namun perusahaan bubur kertas terbesar di Asia Tenggara yang beroperasi di Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau ini, tetap tidak mengakui kinerja lembaga negara tersebut.

Armadi Humas IKPP menyebutkan pada prinsipnya pihaknya bersedia membayar pajak PPJ Non PLN tersebut kepihak Pemkab Siak. "Kami siap membayarnya, hanya saja saat ini tengah menunggu arahan dari pihak Mendagri untuk memastikan berapa besaran tunggakan pajak PPJ non PLN yang tengah dibebankan Pemkab Siak kepada IKPP" terangnya.

"Kita bukan tidak ingin membayar pajak PPJ non PLN itu, hanya saja kita perlu memastikan bahan pertimbangan dari pihak Mendagri. Karena besaran pajak yang harus kami setorkan perlu dikaji ulang oleh pihak pemkab Siak," kata Armadi pada wartawan melalui ponselnya, Minggu (16/4/17).

Menurut Armadi, penghitungan yang dilakukan IKPP terhadap pajak penerangan jalan non PLN yang harus disetorkan ke Pemkab Siak dinilai terlalu tinggi. Sehingga pihaknya memerlukan perbandingan kajian yang saling berimbang dan tidak saling merugikan antara kedua belah pihak. "Intinya kita tetap akan bayar pajak PPJ Non PLN itu, tapi kita masih menunggu arahan dari pihak mendagri, untuk mengkaji hasil hitungan yang saling tidak merugikan," ulasnya.    

Sebelumnya, Sekdakab Siak H Tengku Said Hamzah menyebutkan, Pemkab Siak terus berupaya menagih sisa utang pajak PT IKPP sebesar Rp28 miliar. Meskipun ada perbedaan pendapat terkait jumlah tunggakan, namun hal itu akan segera diselesaikan dengan musyawarah. "Rencananya, dalam waktu dekat ini tim dari Pemkab Siak dan PT IKPP duduk bersama membahas persoalan tunggakan pajak ini. Intinya, kita tetap berupaya menagih utang pajak senilai Rp28 miliar itu," kata Hamzah.

Meskipun pada pertemuan nanti jika pihak PT IKPP tetap tidak mau mengakui jumlah utang yang merupakan hasil audit BPK RI tersebut, Hamzah belum bisa menjelaskan, langkah apa yang akan ditempuh. "Mudah-mudahan pada pertemuan nanti sudah ada titik terangnya, sehingga persoalan ini cepat selesai. Kita juga siap kalau nantinya pihak PT IKPP mau menyicil untuk melunasi utang itu," sebutnya. 

Bupati Siak H Syamsuar berkali-kali menegaskan, utang pajak PT IKPP sebesar Rp28 miliar itu merupakan hasil audit BPK RI yang harus dihormati. Pemkab Siak akan terus menagih utang tersebut, karena dana sebesar itu akan digunakan untuk pembangunan. "Kita tagih terus, itu dananya sangat besar, kita bisa bangun sekolah, infrastruktur jalan dan lainnya. Kalau memang mereka (PT IKPP) tak mau bayar, kita siap menempuh jalur hukum," tegas Syamsuar. (s/***)


Komentar Via Facebook :