Dinilai Langgar Kode Etik, Anggota DPRD Lapor Ginda Burnama ke BK DPRD

Anggota DPRD Pekanbaru Menyerahkan Surat Pengaduan Kepada Ketua DPRD Pekanbaru
Pekanbaru - Rapat paripurna DPRD kota Pekanbaru terkait revisi RPJMD beberapa hari lalu, menuai reaksi dari 12 anggota dewan. Wakil ketua DPRD kota Pekanbaru Ginda Burnama dan anggota dewan Tengku Azwendi Fajri dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) dewan kerena dinilai melanggar kode etik dan tatib.
"Ini ada aduan substantif yang disampaikan oleh kawan-kawan anggota DPRD terkait kegiatan paripurna revisi RPJMD pada paripurna kemarin. Intinya Ginda Burnama dan anggota DPRD Pekanbaru dilaporkan ke BK karena dinilai melanggar kode etik dan tata tertib DPRD", ucap Ketua DPRD kota Pekanbaru Hamdani, Jumat (15/05/20).
Ia menjelaskan, dalam surat tersebut, ke-12 anggota dewan lintas fraksi itu mendesak BK DPRD Pekanbaru, Pertama, meminta proses lebih lanjut tentang pengaduan dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik DPRD oleh Ginda Burnama dan Azwendi Fajri selaku wakil ketua dan anggota DPRD Pekanbaru periode 2019-2024. Kedua, memerintahkan kepada BK DPRD kota Pekanbaru untuk memproses pengaduan ini dengan cepat dan seadil-adilnya. Ketiga, memantau jalannya proses pemeriksaan terhadap Ginda Burnama dan T. Azwendi Fajri di Badan Kehormatan.
Hamdani mengatakan, karena ini adalah laporan resmi, maka pihaknya selaku ketua DPRD merekomendasikan dengan segera kepada BK untuk melakukan tugas-tugas BK dan menindaklanjuti dengan segera aduan yang ditandatangani oleh 12 anggota DPRD kota Pekanbaru. Ketika ditanya tujuan akhir laporan ke-12 anggota dewan tersebut, Hamdani mengatakan, karena ini dugaan pelanggaran kode etik dan tatib, tentunya penegakkan disiplin tata tertib dan etika.
"Ini surat baru saya terima dan langsung saya teruskan ke Badan Kehormatan hari ini. Karena memang ada mekanismenya. Laporan ini harus segera diteruskan ke BK. Inti surat sudah masuk hari ini dan segera kita disposisi untuk diproses oleh Badan Kehormatan", ujarnya. Adapun poin dugaan pelanggaran kode etik dan tatib dimaksud kata Hamdani, yakni tentang mekanisme revisi RPJMD, tidak sesuai Permendagri nomor 86 tahun 2017.
"Bahwa pada pasal 342 efektivitas perubahan RPJMD tidak dapat dilakukan apabila sisa masa berlaku RPJMD, kurang dari 3 tahun", terangnya. Dikatakan, kalau alasan mendasar revisi RPJMD adalah keadaan darurat seperti Covid pada saat ini, dalam revisi RPJMD yang diajukan, tidak mencerminkan kondisi dan situasi darurat terkait program percepatan penanganannya sebagaimana diatur dalam Inpres nomor 4 tahun 2020 dan Permendagri 20 2020 tahun 2020", ucap ketua DPRD Pekanbaru asal fraksi PKS tersebut. (fin/lebonk).
Komentar Via Facebook :