Arahan Humas, Oknum Wartawan Padangpariaman Dapat Bantuan Dari Baznas

Sumbar - Seperti tahun sebelumnya Pemkab Padangpariaman memberikan batuan tunjangan hari raya (THR) pada wartawan biasanya diserahkan dirumah bupati Padangpariaman.
Namun tahun ini ditengah pandemi corona mewabah ada hal berbeda untuk wartawan Padangpariaman, bantuan itu disarahkan oleh Kabag Humas Pemkab padangpariaman, Anton Wira Tanjung ke kantor Baznas.
Dikabarkan bantuan THR dari Humas Pemkab kepada wartawan dijemput oleh oknum PWI Padangpariaman yang kabarnya akan disalurkan pada nama yang sudah diberikan oleh kabag Humas.
Kepala Kabupaten Padangpariaman Baznas, Syamsuar saat dikabarkan bantuan itu mengakui bantuan itu adalah bagi wartawan yang namanya dicatat oleh Kabag Humas, Anton Wira Tanjung.
Sebelumnya ada berita yang dilansir dari kabarriau.com Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Padang Pariaman menyalurkan uang umat itu kepada orang yang notabenenya kaya dengan dalih "pinjam', yang nilainya cukup pantastis namun sampai sekarang dana tersebut tidak dikembalikan.
Atas penyaluran diduga "salah sasaran" itu oleh Ketua Baznas yang dijabat kala itu oleh Wakil Bupati Padang Pariaman itu kini mendapat kecaman oleh warga dimana yang selayaknya menerima Zakat di Padang Pariaman itu adalah Anggota Dewan, Sulaiman (65Th) yang notabenenya bukan orang miskin.
Menurut warga penyaluran dana Zakat pada dewan itu seharusnya dipertanyakan, bahkan seharusnya disidik Kejaksaan tinggi Sumbar.
Sekedar diketahui dalam Rukun Islam, membayar zakat menempati urutan ketiga setelah mengucap syahadat dan menjalankan shalat.
Terdapat kriteria tertentu yang menjadi penentu apakah seseorang muslim sudah memiliki kewajiban membayar zakat atau belum.
Zakat adalah sebagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim untuk dibagikan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat.
Siapa saja pihak-pihak yang masuk dalam golongan tersebut, ini dia 8 golongan tersebut?:
1. Fakir.
2. Miskin.
3. Gharim.
4. Riqab (hamba sahaya atau budak).
5. Mualaf (orang yang baru masuk Islam).
6. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah).
7. Ibnu Sabil (musafir dan pelajar perantauan).
8. Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat).
Doknfirmasi Kabag Humas Pemkab Padangpariaman Anton Wira Tanjung terkait bantuan 8 golongan tersebut belum mau menjawab.**
Komentar Via Facebook :